Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Ilustarsi - Balai Kota Padang. (Sumber: padang,go.id)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang masih mempertimbangkan permintaan Kamar Dagang Industri (Kadin) soal pencabutan aturan pembatusan jam operasional tempat usaha.  Saat ini tempat usaha hanya boleh buka sampai 22.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan, aturan ini diterapkan lantaran Kota Padang masih zona oranye covid-19. Maka kesehatan masyarakat lebih diutamakan.

"Kalau Pemko mengambil sikap ini karena Padang masi zona oranye. Tentunya kami lebih mementingkan kesehatan," kata Arfian dihubungi langgam.id, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kadin Minta Pemko Padang Cabut Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

"Tapi nanti bagaimana kami pertimbangkan itu (permintaan). Kami koordinasikan dengan pimpinan," sambungnya.

Ia mengungkapkan surat edaran aturan batasan jam operasional tempat usaha ini akan dicabut apabila pandemi covid-19 dapat dikendalikan. "Atau kembali ke zona kuning atau hijau," ujarnya.

Sebelumnya, permintaan pencabutan aturan ini disampaikan Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa. Kadin menilai aturan yang berasal dari surat edaran Wali Kota Padang itu banyak disayangkan para pelaku usaha.

"Banyak pelaku usaha bertanya kepada kami tentang SE ini dan mereka sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan itu,” kata Esa.

Ia menyebutkan para pelaku usaha mengeluhkan pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB karena berdampak pada pendapatan hingga pemotongan honor pekerja di tempat usaha. Esa mempertanyakan efektifitas aturan tersebut dalam penekan angka penyebaran covid-19 di Padang.

"Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif," kata dia. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Buka Festival Petatah Petitih, Wako Fadly Amran: Kita Hidupkan Lagi Kehidupan Bernagari di Tengah Kota
Buka Festival Petatah Petitih, Wako Fadly Amran: Kita Hidupkan Lagi Kehidupan Bernagari di Tengah Kota
Tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) direncanakan akan melakukan penilaian Adipura tahap kedua untuk Kota Padang
Hadapi Penilaian Adipura Tahap 2, Wawako Padang: Pastikan Tidak Ada TPS Liar
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi mengungkapkan bahwa Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
Perbarindo Dinilai Berperan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BPR dan BPRS
Pemko Padang Apresiasi Program P5HAM Sumbar
Pemko Padang Apresiasi Program P5HAM Sumbar
Pemko Padang mulai melakukan melakukan perbaikan jalan di Palarik, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Sebelumnya, warga sudah
Lama Dikeluhkan Warga, Jalan Palarik Menuju SMAN 17 Padang Diperbaiki Pemko
Selesaikan Persoalan Sampah, Wako Fadly Amran Serahkan 178 Unit Bentor untuk Petugas LPS
Selesaikan Persoalan Sampah, Wako Fadly Amran Serahkan 178 Unit Bentor untuk Petugas LPS