Kabut Asap Berlanjut, Siswa PAUD hingga SMP di Kabupaten Solok Belajar dari Rumah

Langgam.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok kembali menerapkan kebijakan belajar dari rumah bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) serta meliburkan siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) pada 15–16 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kabut asap yang masih menyelimuti Kabupaten Solok.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kabupaten Solok Nomor 100.3.4.4/2628/Disdikpora-2026 tentang pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Solok Nomor 100.3.4/6/Disdikpora-2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Dalam surat itu, Disdikpora menetapkan siswa PAUD dan TK kembali diliburkan selama dua hari. Sementara itu, siswa SD dan SMP tetap mengikuti kegiatan pembelajaran melalui pola belajar dari rumah.

Seluruh siswa dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran seperti biasa pada 17 Oktober 2026.

Disdikpora juga meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua untuk memastikan kegiatan belajar dari rumah berjalan efektif. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembelajaran tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.

Di sisi lain, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya. Mereka diminta menyelesaikan pekerjaan administrasi, menyiapkan media pembelajaran, serta melaksanakan tugas lainnya.

Selama berada di lingkungan sekolah, para tenaga pendidik dan kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, kepala sekolah diminta memberikan dispensasi dan kemudahan kepada guru maupun pegawai yang sedang hamil, menyusui, serta memiliki sensitivitas terhadap gangguan udara.

Disdikpora menyatakan kebijakan tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Langgam.id telah mencoba menghubungi Kepala Disdikpora Kabupaten Solok, Elafki, untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait kebijakan pembelajaran di tengah kabut asap tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Elafki belum memberikan jawaban. (HER)

Baca Juga

Rusak Parah Akibat Galodo, Gedung Dinas PUPR Solok Diusulkan Jadi Monumen Bencana
Rusak Parah Akibat Galodo, Gedung Dinas PUPR Solok Diusulkan Jadi Monumen Bencana
Sengketa Batas Wilayah Belum Tuntas, Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan ke Mendagri
Sengketa Batas Wilayah Belum Tuntas, Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan ke Mendagri
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Langgam.id - Pemko Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok sepakat saling menghibahkan aset di wilayahnya masing-masing.
Dibahas Sejak 2010, Pemko dan Pemkab Solok Sepakat Saling Hibah Aset
Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemkab Solok siap mengawal pembongkaran reklamasi Danau Singkarak.
Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan, Ini Respons Pemkab Solok
Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemkab Solok menghentikan kegiatan reklamasi di Danau Singkarak. 
Ikuti Arahan Pemprov, Bupati Solok Hentikan Reklamasi Danau Singkarak