Kabur, Terpidana Korupsi Kabupaten Solok Ditangkap di Yogyakarta

Kabur, Terpidana Korupsi Kabupaten Solok Ditangkap di Yogyakarta

Terpidana kasus korupsi dana desa diamankan Kejari Solok di Sleman, Yogyakarta. (ist)

Langgam.id - Pelarian Budi Santoso (47), terpidana kasus tindak pidana korupsi dana desa di Nagari Tanjuang Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, berakhir sudah.

Mantan Bendahara Nagari Tanjuang Alai itu diamankan tim gabungan Kejari Solok di daerah Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/11/2019).

Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan, mengatakan terpidana ini terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Tanjung Alai tahun anggaran 2015-2016.

"Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan, terpidana sudah kami serahkan ke pihak Lapas Muaro Padang," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019).

Kasus korupsi yang menyeret nama Budi Santoso diproses hingga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kota Padang. Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Budi Santoso akhirnya melakukan banding ke Mahkamah Agung, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1612 K/Pidsus/2019 tanggal 15 Mei 2019 menyatakan Dudi Santoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam salinan putusan itu juga ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu terpidana juga dibebankan membayar uang perkara (UP) sebesar Rp.162.055.778,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana sebanyak tiga kali, namun tidak pernah direspon.

"Karena tidak digubris, kami lakukan penjemputan paksa terhadap terpidana di kediamannya. Namun ternyata terpidana sudah keburu kabur ke luar daerah," katanya.

Tak ingin buruannya hilang kembali, pihak Kejari Solok terus melacak jejak pelarian Budi Santoso dengan meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Tempat pelarian terpidana akhirnya terbongkar oleh petugas, bekerjasama sama dengan petugas tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman, Budi Santoso pun berhasil diamankan di daerah Sleman, Yogyakarta. (*/Irwanda/RC)

Baca Juga

Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Kejati Rampungkan Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejati Sumbar disebut salah menyita aset milik tersangka korupsi tol Padang-Sicincin.
PK Gebrak UNP Hadiri Diskusi Bertema KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi