Kabur, Terpidana Korupsi Kabupaten Solok Ditangkap di Yogyakarta

Kabur, Terpidana Korupsi Kabupaten Solok Ditangkap di Yogyakarta

Terpidana kasus korupsi dana desa diamankan Kejari Solok di Sleman, Yogyakarta. (ist)

Langgam.id - Pelarian Budi Santoso (47), terpidana kasus tindak pidana korupsi dana desa di Nagari Tanjuang Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, berakhir sudah.

Mantan Bendahara Nagari Tanjuang Alai itu diamankan tim gabungan Kejari Solok di daerah Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/11/2019).

Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan, mengatakan terpidana ini terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Tanjung Alai tahun anggaran 2015-2016.

"Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan, terpidana sudah kami serahkan ke pihak Lapas Muaro Padang," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019).

Kasus korupsi yang menyeret nama Budi Santoso diproses hingga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kota Padang. Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Budi Santoso akhirnya melakukan banding ke Mahkamah Agung, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1612 K/Pidsus/2019 tanggal 15 Mei 2019 menyatakan Dudi Santoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam salinan putusan itu juga ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu terpidana juga dibebankan membayar uang perkara (UP) sebesar Rp.162.055.778,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana sebanyak tiga kali, namun tidak pernah direspon.

"Karena tidak digubris, kami lakukan penjemputan paksa terhadap terpidana di kediamannya. Namun ternyata terpidana sudah keburu kabur ke luar daerah," katanya.

Tak ingin buruannya hilang kembali, pihak Kejari Solok terus melacak jejak pelarian Budi Santoso dengan meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Tempat pelarian terpidana akhirnya terbongkar oleh petugas, bekerjasama sama dengan petugas tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman, Budi Santoso pun berhasil diamankan di daerah Sleman, Yogyakarta. (*/Irwanda/RC)

Baca Juga

Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
Fakultas Teknik Universitas Andalas (FT Unand) menerima mahasiswa baru angkatan pertama untuk Program Studi Sarjana Arsitektur tahun ini.
Korupsi Diduga Jadi Biang Gagalnya Pembayaran Dana Kemahasiswaan Unand 2022
Langgam.id - Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar direspons penasihat hukum tersangka.
Penasihat Hukum Tersangka Nilai Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Lamban
Langgam.id - Uang senilai Rp3,8 milair yang diduga hasil korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) diserahkan ke kejaksaan.
Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar
Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Mahyeldi di Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang
Langgam.id - Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengaku tidak tahu terkait adanya kesalahan pengadaan APD di daerah yang ia pimpim.
Riza Faelpi Akui Tak Tahu Soal Kesalahan dalam Proses Pengadaan APD di Kota Payakumbuh