• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Kabur, Terpidana Korupsi Kabupaten Solok Ditangkap di Yogyakarta

Irwanda Saputra
24/11/2019 | 18:31 WIB
A A
Terpidana kasus korupsi dana desa diamankan Kejari Solok di Sleman, Yogyakarta. (ist)

Terpidana kasus korupsi dana desa diamankan Kejari Solok di Sleman, Yogyakarta. (ist)

Langgam.id – Pelarian Budi Santoso (47), terpidana kasus tindak pidana korupsi dana desa di Nagari Tanjuang Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, berakhir sudah.

Mantan Bendahara Nagari Tanjuang Alai itu diamankan tim gabungan Kejari Solok di daerah Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pengadaan APD, 6 Tersangka Lagi Ditahan Kejari Payakumbuh

Kata Mahyeldi Soal Namanya Disebut dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan, mengatakan terpidana ini terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Tanjung Alai tahun anggaran 2015-2016.

“Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan, terpidana sudah kami serahkan ke pihak Lapas Muaro Padang,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019).

Kasus korupsi yang menyeret nama Budi Santoso diproses hingga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kota Padang. Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Budi Santoso akhirnya melakukan banding ke Mahkamah Agung, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1612 K/Pidsus/2019 tanggal 15 Mei 2019 menyatakan Dudi Santoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam salinan putusan itu juga ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu terpidana juga dibebankan membayar uang perkara (UP) sebesar Rp.162.055.778,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana sebanyak tiga kali, namun tidak pernah direspon.

“Karena tidak digubris, kami lakukan penjemputan paksa terhadap terpidana di kediamannya. Namun ternyata terpidana sudah keburu kabur ke luar daerah,” katanya.

Tak ingin buruannya hilang kembali, pihak Kejari Solok terus melacak jejak pelarian Budi Santoso dengan meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Tempat pelarian terpidana akhirnya terbongkar oleh petugas, bekerjasama sama dengan petugas tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman, Budi Santoso pun berhasil diamankan di daerah Sleman, Yogyakarta. (*/Irwanda/RC)

Tags: Kejari SolokKorupsi
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Almarhum Buya Syafii Maarif akan tetap hidup di ingatan kita sebagai guru bangsa yang sederhana.

Kenang Buya Syafii Maarif, Jokowi: Almarhum Tetap Hidup di Ingatan Kita sebagai Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022 | 20:03 WIB

Grup SPD Sampai Hati Hadirkan Gamaik di GBK, Obati Kerinduan Perantau Minang

27/05/2022 | 19:15 WIB

Sudah 3 Minggu, Warga Sungai Sapih Kesulitan Akses Air PDAM

27/05/2022 | 18:35 WIB

Semen Padang FC Datangkan Striker Naturalisasi Asal Paraguay Silvio Escobar

27/05/2022 | 17:15 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id- Kiper asal Sumbar Teja Paku Alam Jadi Pemain Terbaik Liga 1 Versi APPI

Target Lolos ke Liga 1, SPFC Ajak Irsyad Maulana dan Teja Paku Alam Kembali ke Padang

26/05/2022 | 10:26 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Manda Cingi dikabarkan bergabung dengan PSM Makassar. Gelandang Semen Padang FC itu mengisyaratkan gabung Juku Eja lewat media sosialnya.

Semen Padang FC Rampungkan Starting Eleven di Liga 2, Tinggal Diumumkan

26/05/2022 | 09:21 WIB

Semen Padang FC Datangkan Striker Naturalisasi Asal Paraguay Silvio Escobar

27/05/2022 | 17:15 WIB
Pembinaan pemain muda di Semen Padang FC. (Foto: dok humas)

Persiapan Liga 2, Semen Padang FC Perpanjang Kontrak 5 Pemain Musim Lalu

27/05/2022 | 07:37 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In