Kabupaten Solok, Sumatra Barat

Kabupaten Solok, Sumatra Barat

Lambang Kabupaten Solok

Kabupaten Solok terletak di Provinsi Sumatra Barat. Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kabupaten Solok merupakan dataran tinggi dengan ketinggian 284 m –1.458 m di atas permukaan laut, terletak pada posisi 00,32 dan 01,46 Lintang Selatan, serta 100,25 − 101,41 Bujur Timur .

Luas wilayah Kabupaten Solok, adalah berupa daratan seluas 3.738 km2.

Wilayah Kabupaten Solok bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar, bagian timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan, dan bagian barat berbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Penduduk Kabupaten Solok pada 2017 hasil proyeksi penduduk sebanyak 371.105 jiwa yang terdiri dari 183.529 laki-laki dan 187.513 perempuan. Kepadatan penduduk di Kabupaten Solok tahun 2018 mencapai 99 jiwa/km2.

Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan dengan 74 nagari dan 414 jorong. Kecamatan tersebut, yaitu:
1. Pantai Cermin
2. Lembah Gumanti
3. Hiliran Gumanti
4. Payung Sekaki
5. Tigo Lurah
6. Lembang Jaya
7. Danau Kembar
8. Gunung Talang
9. Bukit Sundi
10. IX Koto Sungai Lasi
11. Kubung
12. X Koto Diatas
13. X Koto Singkarak
14. Junjung Sirih

Sumber: Kabupaten Solok dalam Angka (2019), BPS Kabupaten Solok

 

Baca Juga

29 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
29 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
15 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
15 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
12 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
12 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
11 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
11 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.
Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang
Langgam.id - Pemko Padang menerima Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp24,3 miliar dari Kementerian Keuangan RI.
Hendri Septa untuk Pilkada Padang 2024, Revolt Institut: Peluang Besar, Popularitas Rendah