Langgam.id - Pemerintah akhirnya memberi kepastian soal pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 itu bisa dicairkan pada Senin 10 Agustus 2020.
"Iya benar, Senin akan cair karena semua aturan sudah selesai," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto seperti dikutip dari Tempo, Sabtu (8/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji juga membenarkan hal tersebut. "Ya akan dibayarkan pada hari Senin, semuanya sudah siap," ujarnya.
Baca juga: Gaji ke-13 Dipastikan Cair, Berikut Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta penerima pensiun dipastikan cair sekitar bulan Agustus.
Sri menjelaskan, gaji ke-13 di masa pandemi ini akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.
“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu Sri pada konferensi pers gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7). (Tempo/ABW).