Jual Satwa Langka Lewat Facebook, Pria di Agam Diringkus Polisi

Dua ekor satwa dilindungi yang gagal dijual pria asal Agam karena keburu tertangkap polisi. (Foto: Dok.BKSDA Sumbar)

Ilustrasi burung (Foto: Dok.BKSDA Sumbar)

Langgam.id – Seorang pria berinisial MP (31) di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia kedapatan melakukan upaya jual beli satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.

Satwa langka yang dijual adalah dua ekor burung. Masing-masing, 1 ekor burung jenis Tiong emas (Gracula religiosa) atau Beo Mentawai dan burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) 1 ekor.

Atas perbuatannya, MP berhasil diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam. Penangkapan dilakukan di Pasar Lawang, kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi dua jenis burung itu,” ujar Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial. Khusus MP, melakukan jual beli satwa secara online dengan menggunakan akun Facebook palsu.

“Pelaku menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu. Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa tersebut,” katanya.

BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli Pulau Sumatera. Perlu diketahui, untuk burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah indonesia bagian timur lainnya.

Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai, kata Ade, merupakan endemik asli kepulauan Mentawai. “Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tuturnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa yang diperoleh pelaku. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono mengatakan kerugian akan bencana di Kabupaten Agam diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,5 triliun.
Agam Masuki Masa Transisi Menuju Pemulihan, Kerugian Bencana Capai Rp6,5 Triliun
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Banjir dan longsor melanda Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (30/12/2025)
Banjir dan Longsor Landa Salareh Aia Agam, 3 Warga Selamat Usai Sempat Tertimbun