Langgam.id - Seorang pengembala sapi di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya berinisial AP diringkus polisi atas kasus penggelapan ternak sapi.
Dalam laporan polisi disebutkan, AP telah menggelapkan atau menjual tanpa sepengetahuan pemilik sebanyak tiga ekor sapi.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Agus Salem mengatakan, pengakuan pengembala (terduga pelaku), ia telah mengembalakan sapi miliki seseorang selama dua tahun.
Rentang waktu dua tahun itu, kata Agus, sapi tersebut telah beranak dua ekor, lalu AP menjual semua sapi yang ia gembala tanpa memberitahu pemiliknya.
Lebih lanjut dikatakan Agus, setelah menjual ketiga ekor sapi itu, AP pergi ke Pekanbaru. "Atas kerjasama dan koordinasi antara PolsekSitiung Koto Agung dan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, AP berhasil diringkus dan untuk sementara diamankan di Mapolsek Teyan Raya," ujar Agus melalui keterangan resminnya, Jumat (11/11/2022).
Hasil penangkapan AP, lanjut Agus, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa bukti pembeli bernama Arif sebanyak dua ekor sapi (betina dan jantan). Juga diamankan uang tunau sebanyak Rp7.5000.000.
Dari tangan AP, sebut Agus, juga diamankan uang senilai Rp7.000.000 dan cincin emas serta kalung seberat 2.08 gram yang disertai faktur senilai Rp3.070.000, dan diduga hasil penjualan sapi tersebut.
Baca juga: Mobil Masuk Selokan, Pencuri Sapi Tertangkap di Pesisir Selatan
"Kita juga ucapkan terima kasih kepada personel Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru atas kerjasamanya mengungkap dan mengamankan pelaku AP dalam perkara pengelapan hewan ternak sapi serta mengimbau pemilik hewan ternak sapi agar berhati-hati dalam mencari pengembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Agus, ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
—