Langgam.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas HET di Pangkalan an Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.
“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, pada Sabtu (12/8).
Narotama lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di Bulan September.
Selain itu, Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka, maka Narotama pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.
“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.
Lebih lanjut ia menegaskan kembali kepada para agen LPG PSO agar melakukan fungsinya untuk membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan yang berada di bawah naungan para agennya masing-masing supaya pangkalan LPG bersubsidi harus benar-benar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina, karena yang dikelola adalah barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan berupa sanksi tegas pemotongan alokasi hingga PHU apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.
“Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan valid terkait temuan di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tepat ketentuan. Kembali lagi saya mengingatkan bahwa LPG 3 kg dilarang digunakan untuk usaha laundry, peternakan, restoran, hotel, usaha tembakau, pertanian skala besar sesuai yang tertuang dalam SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022,” tutup Narotama. (*/Yh)