Langgam.id - Polres Bukittinggi menangkap 4 pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 2 di antaranya berstatus kakak dan adik ipar.
Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pihaknya menangkap 4 tersangka pada Rabu dan Jumat kemarin.
“Tersangka pertama adalah BS (52), barang bukti 17 paket sabu siap edar. Ia kita tangkap di Campago Guguak Bulek pada Rabu 18 Agustus kemarin,” kata Kapolres dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/8/2021).
Berikutnya, tersangka ke 2 adalah AT (31). Polisi menangkap pria berusia 31 tahun itu juga di Campago Guguak Bulek pada Jum’at 20 Agustus 2021.
“Barang bukti tersangka kedua adalah 9 paket ganja siap edar,” ujarnya.
Berikutnya, tersangka 3 dan 4 masing-masing adalah MJS (37) dan R (21). Keduanya tertangkap di Aua Ateh pada Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Sertijab Dipimpin Kapolda, 5 Kapolres di Sumbar Resmi Diganti
Kasatnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, MJS dan R masih memiliki hubungan keluarga. K berprofesi sebagai sopir, sementara R adalah buruh.
“MJS ini adalah sumando, dia bandar narkoba dan menjual ganja ke R yang merupakan mamak rumahnya sendiri, R cuma pemakai,” ungkap Aleyxi.
Dari MJS, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran sedang dan 20 paket kecil ganja.
“Kemudian dari mamak rumahnya R, kita menemukan barang bukti satu paket ganja terbungkus plastik bening,” katanya.
Ke 4 tersangka menyalahi pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.