Langgam.id - Presiden Joko Widodo berjanji akan melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau yang kini disebut PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021. Pelonggaran itu dilakukan jika tren kasus covid-19 menurun.
Hingga Minggu (25/7/2021), kepastian soal nasib PPKM Level 4 itu masih jadi tanda tanya. Presiden Jokowi belum memberikan penjelasan terkait kemungkinan pelonggaran PPKM Level 4 itu.
Dikutip dari Tempo.co, Jokowi disebut akan memberikan keterangan terkait hal itu pada Minggu malam. Jokowi juga dikabarkan sudah mengikuti rapat terbatas dan sudah punya keputusan terkait nasib PPKM Level 4 itu.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan PPKM Darurat atau Level 4 tetap berjalan sampai 25 Juli 2021. Dia menyatakan pemerintah akan memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Periode 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, Padang Masih PPKM Level IV
Sementara Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menerbitkan instruksi baru terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di luar Jawa – Bali.
Sebanyak 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga 8 Agutus 2021 nanti. Di Sumbar, hanya Kota Padang saja yang menerapkan PPKM Level IV ini. (Tempo/ABW)