Langgam.id - Sejumlah barang bukti turut disita pihak kepolisian dari penangkapan pelaku penipuan diduga mengandalkan ilmu hipnotis dengan berpura-pura sebagai Tim Satgas Covid-19 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah berupa jimat.
Jimat tersebut merupakan milik pelaku bernama Dian Anggraini (42). Barang mistis ini berupa kertas dengan bermacam tulisan, botol kaca kecil, beberapa helai rambut hingga serpihan emas.
Menurut Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, jimat ini selalu dibawa oleh pelaku Dian Anggraini. Hanya saja, dari pengakuan pelaku jimat digunakan sebagai pagar diri.
"Jimat dibawa yang bersangkutan. Ada kertas, rambut dan serpihan emas. Katanya untuk pagar diri," ujar Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, kata Imran, beberapa barang bukti lainnya seperti satu unit minibus, sepeda motor serta barang elektronik berupa televisi juga disita. Semua barang bukti itu dikredit pelaku dari uang hasil kejahatan penipuannya.
Pelaku juga memiliki tiga unit handphone yang dipergunakan khusus dalam aksi kejahatannya. Seperti satu unit handphone yang hanya untuk berkomunikasi dengan pelaku bernama Jefrinaldi (46).
"Serta satu unit handphone khusus berkomunikasi dengan orang pembeli emas hasil tipuannya. Saat ini pelaku pembeli sedang dikejar sama anggota. Nah satu unit handphone lagi hanya untuk komunikasi bersama keluarga," jelasnya.
Dian Anggraini yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini juga memiliki sembilan KTP palsu. Disinyalir, KTP palsu ini dipergunakan pelaku dalam memuluskan aksinya.
"Pelaku ini sudah menguasai utuh aksi kejahatannya, bahkan terkenal licin. Dia sudah mengatur semuanya, bahkan anaknya juga diperalat. Anaknya disuruh agar tidak mengatakan bahwa dia ibunya. Jadi dia ini sudah curiga dikejar polisi. Kalau ketemu polisi dikatakan kepada anaknya dia ini bukan ibunya," tuturnya.
Seperti diketahui, modus tipu-tipu pelaku sebagai Tim Satgas Covid-19 ini terakhir dilakukan pada 9 November 2020 di Jalan Enggang 1 RT 5 RW 11, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Seorang korban bernama Erlinda Wismai terperdaya hingga kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.
"Pertama mereka datang di pagar mengaku dari Tim Satgas Covid-19, katanya mau wawancara saya. Dia (pelaku) mengatakan saya terpilih karena sehat selama covid-19," cerita Erlinda kepada langgam.id beberapa waktu lalu.
Pelaku diakuinya berjumlah dua orang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Peran pelaku perempuan sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah, sementara laki-laki menunggu di luar.
Korban sempat luluran dengan pelaku dengan mengunakan odol. Di saat inilah pelaku beraksi untuk meminta melepaskan perhiasan korban yang terpasang di tangan. Saat korban membersihkan tangannya ke kamar mandi, pelaku kabur dengan membawa perhiasan. (Irwanda)