Jerat Ancam Harimau Sumatra, Pelaku Dikejar Pidana

Jerat Ancam Harimau Sumatra, Pelaku Dikejar Pidana

Kulit harimau Sumatra yang disita Polda Sumbar dari dua tersangka. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Jerat yang dipasang di hutan masih jadi ancaman bagi harimau sumatera (Panthera tigris) di habitat alaminya. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan penegak hukum menjerat pelaku dengan pidana.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno mengatakan, sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak tegas pemasang jerat atau yang menyuruh untuk melakukan pemasangan jerat.

“Penegakan hukum merupakan salah satu cara, dan harus ditujukan hingga aktor intelektualnya," kata Wiratno, sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Hukum dan Lingkungan Hidup, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, ia berharap kepolisian menertibkan penggunaan senjata angin atau rakitan yang digunakan untuk melukai dan membunuh satwa di habitatnya.

Keberhasilan penyelamatan harimau Sumatra, lanjutnya, memerlukan kerjasama sinergis dari semua komponen agar efektif.

Karena itu, KLHK menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. Terutama desa-desa perbatasan hutan konservasi melalui program Kemitraan Konservasi untuk membangun kesepakatan bersama. Hal ini agar seluruh desa-desa mendukung pengamanan hutan konservasi, termasuk pencegahan pemasangan jerat.

“Kami juga telah menginstruksikan, agar setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola kawasan konservasi semakin intensif melakukan kegiatan pengamanan kawasan dan sapu jerat," ujarnya, dalam Talkshow “Darurat Jerat: Jerat Sebagai Ancaman Utama dalam Konservasi Harimau Sumatera”, di Jakarta (31/7/2019) itu.

Kesadaran masyarakatdi sekitar hutan, menurutnya, juga perlu ditumbuhkan. "Upaya pencegahan lain kami lakukan melalui patroli pengawasan kawasan, yaitu SMART RBM (Spatial Monitoring and Reporting Tools – Resort Based Management),” tuturnya.

Keunggulan sistem ini, tim melakukan patroli selama 15 hari perbulan di dalam hutan. selama 12 bulan itu tim memasang camera trap, membersihkan jerat dan kejahatan kehutanan lainnya, selain merekam potensi dan menganalisis opsi-opsi tindakan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan Juli 2019, aparat penegak hukum telah berhasil melakukan 536 operasi pengamanan/penangkapan terhadap pelaku peredaran illegal satwa liar.

Dari kasus tersebut, 797 pelaku berhasil diamankan. Sebanyak 380 pelaku diantaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa hukuman penjara dan denda. Sedangkan, 104 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan proses persidangan.

Tipe kejahatan yang digunakan oleh para pelaku, 163 dari 536 kasus tersebut berupa perdagangan yang dilakukan secara konvensional. Lalu, 155 kasus penyelundupan satwa antar kota-provinsi-antar negara. Tipe kejahatan lainnya yang juga tidak kalah tinggi adalah perdagangan satwa liar illegal secara daring sebanyak 113 kasus.

"Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi seperti harimau sumatera ini sangat luar biasa. Untuk itu kami terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak. Baik di level nasional maupun internasional, untuk mengungkap kejahatan ini. Terkait kejahatan terhadap harimau Sumatra dengan menggunakan jerat ini, mari kita jerat pelakunya dengan hukum,” tegas Rasio Ridho Sani.

Ditjen Gakkum LHK bersama UPT Ditjen KSDAE juga akan melakukan operasi jerat di lansekap Sumatera. Tahap pertama dilakukan di lima lokasi. Yaitu kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, SM Giam Siak Kecil Bukit Batu – Riau, Ekosistem Bukit Tigapuluh Riau – Jambi, Taman Nasional Way Kambas, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Aceh.

Talkshow kali ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Juga, praktisi konservasi dari Wildlife Conservation Society- Indonesian Program (WCS-IP). Adapun peserta dan undangan yang hadir diantaranya Penasehat Senior Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, Kepala UPT Ditjen KSDAE KLHK se-Sumatera, LSM/Forum, project, universitas, media dan sektor swasta. (*/SS)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Harimau Sumatra Sambangi Halaman Masjid Alisma Alius Lubuk Selasih Solok
Harimau Sumatra Sambangi Halaman Masjid Alisma Alius Lubuk Selasih Solok
Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya
Tim WRU SKW I BKSDA Sumbar melakukan kegiatan penanganan konflik harimau sumatra di Jorong Terantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo
Harimau Sumatra Muncul di Ladang Sawit Warga Tigo Nagari Pasaman
Hari Harimau Sedunia, Momentum Pentingnya Menjaga Habitat Harimau Sumatra
Hari Harimau Sedunia, Momentum Pentingnya Menjaga Habitat Harimau Sumatra