Langgam.id - Dua hari jelang pergantian tahun, Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam razia tersebut, petugas menemukan 168 botol miniman keras dan kemudian menyitanya.
Razia yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap itu, menyita miras di salah satu rumah warga. Tepatnya, di Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (29/12).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba dan Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan, ratusan minuman keras terdiri dari dua merk. Polisi mengamankannya di rumah seorang warga berinisial SN (68).
“Sebanyak 168 botol miras telah diamankan, terdiri dari merek anggur merah 124 botol dan Asoka Whisky 44 botol,” kata Aiptu Aidil, sebagaimana dirilis tribratanews, di situs resmi Polri, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Hal tersebut juga bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya jelang pergantian tahun 2020. “Untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.
Sementara, pemilik miras dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Terhadap penjual diberikan sanksi berupa teguran. Ia membuat surat pernyataan agar tidak boleh membeli atau menjual Miras lagi untuk selanjutnya,” kata Paur Humas. (*/SS)