Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pemerintah Daerah Jangan Terima Bingkisan Parsel

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah menolak segala bentuk gratifikasi

Gedung KPK. [foto: infopublik.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD menolak segala bentuk gratifikasi di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD menolak segala bentuk gratifikasi terutama di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, menjelang momentum lebaran atau hari raya, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.

"Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (20/4/2022).

Namun, jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

"Kemudian melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya.

Sementara untuk, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.

Baca juga: Perbaiki Sistem Internal Cegah Korupsi, KPK Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah Daerah

"Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, menurunkan personelnya untuk melakukan kegiatan patroli pada jam-jam rawan di Jalinsum.
Cegah Tindak Kriminal saat Arus Balik, Polsek Sungai Rumbai Turunkan Personel di Jalinsum
Menyambut para perantau yang pulang kampung pada libur Lebaran 2023, Pemko Padang akan menggelar Festival Muaro Padang.
Ada Festival Muaro Padang 2023 di Momen Libur Lebaran, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya
Langgam.id - DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten kota se-Sumbar mengikuti Semiloka bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Awasi Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Kota Se-Sumbar Ikuti Semiloka Bersama Ketua KPK
Langgam.id - KPK RI menetapkan Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam masuk 10 besar Desa Antikorupsi 2022.
Ditetapkan KPK, Kamang Hilia Agam Masuk 10 Besar Desa Antikorupsi
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi soal pencabutan izin lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Perputaran Uang Selama Lebaran di Sumbar Diperkirakan Capai Rp2 Triliun