Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pemerintah Daerah Jangan Terima Bingkisan Parsel

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah menolak segala bentuk gratifikasi

Gedung KPK. [foto: infopublik.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD menolak segala bentuk gratifikasi di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD menolak segala bentuk gratifikasi terutama di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, menjelang momentum lebaran atau hari raya, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.

"Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (20/4/2022).

Namun, jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

"Kemudian melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya.

Sementara untuk, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.

Baca juga: Perbaiki Sistem Internal Cegah Korupsi, KPK Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah Daerah

"Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Survei Penilaian Integritas, UNAND Kerjasama dengan KPK
Survei Penilaian Integritas, UNAND Kerjasama dengan KPK
Mencari Pimpinan Pemberantasan Korupsi: Perspektif Antropologis - 'Ntah Ado Antah Indak'
Mencari Pimpinan Pemberantasan Korupsi: Perspektif Antropologis - 'Ntah Ado Antah Indak'
Meski masa libur Lebaran 2024 telah selesai, namun tiket bus jurusan Padang-Jakarta untuk tanggal keberangkatan 19-20 April tetap habis
Berikut Tiket Bus Padang-Jakarta yang Masih Tersedia pada 21-23 April 2024
Pemerintah daerah dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatra Barat telah mempersiapkan sejumlah destinasi wisata unggulannya di momen libur .
3 Destinasi Wisata Unggulan Menarik di Solok Selatan saat Libur Lebaran, Apa Saja?
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah melakukan pengawasan terhadap produk makanan, minuman dan parsel di pusat perbelanjaan Transmart Padang, Jumat (5/4/2024)
Ramai Warga Belanja Jelang Lebaran, Mahyeldi: Cek Tanggal Kedaluwarsa dan Keutuhan Kemasan
Miko Kamal
Firli dan Salah Presiden