Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pemerintah Daerah Jangan Terima Bingkisan Parsel

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah menolak segala bentuk gratifikasi

Gedung KPK. [foto: infopublik.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD menolak segala bentuk gratifikasi di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD menolak segala bentuk gratifikasi terutama di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, menjelang momentum lebaran atau hari raya, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.

"Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (20/4/2022).

Namun, jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

"Kemudian melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya.

Sementara untuk, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.

Baca juga: Perbaiki Sistem Internal Cegah Korupsi, KPK Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah Daerah

"Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Padang, Merinelty Syamra mengatakan bahwa 24 Puskesmas tetap memberikan layanan meskipun
Puskesmas di Padang Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melakukan penyesuaian tata layanan pergerakan kendaraan di area sisi darat.
BIM Ubah Jalur Bagi Pengantar dan Penjemputan Mulai 21 Maret 2025
Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana bakal melaksanakan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024.
Sidang Isbat Penentuan Lebaran Akan Dilakukan Pada 29 Maret
BPS mencatat pada September 2024, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat melalui pintu masuk BIM
Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran Bakal Lebih Murah
Gubernur Sumatra Barat mengeluarkan pengumuman terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun
Hadapi Angkutan Lebaran 2025, Pemerintah Fokus pada Kunjungan Wisatawan dan Kepadatan Lalu Lintas
Survei Penilaian Integritas, UNAND Kerjasama dengan KPK
Survei Penilaian Integritas, UNAND Kerjasama dengan KPK