Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 9 penyelenggara pemilu Kota Solok dalam sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2021, Selasa (6/4/2021).
Sidang diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing
Ketua Majelis dalam sidang yaitu Anggota DKPP, Mochamad Afifuddin. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selaku Anggota Majelis, yaitu Aidil Zetra (unsur Masyarakat), Izwaryani (unsur KPU), dan Elly Yanti (unsur Bawaslu).
Dalam sidang tersebut, Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel H yang menjadi teradu I memberikan jawaban. Dia mengakui bahwa pihaknya memang menerima surat dari kuasa hukum Erlinda, Zulkifli pada 2 Oktober 2020.
"Pokok surat bertanggal 30 September 2020 ini, adalah informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Zul Elfian, yaitu dengan memberhentikan Erlinda selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok," ungkapnya dalam sidang sebagaimana dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2021).
Selain itu, dalam suratnya Zulkifli juga mengajukan permohonan kepada KPU Solok untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon Wali Kota Solok. Menurutnya surat tersebut salah alamat karena berdasar ketentuan Pasal 134 ayat (1) UU 8/2015, yang memiliki wewenang untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu.
Namun, Asraf menuturkan bahwa ia dan empat teradu lainnya sepakat untuk menanggapi surat tersebut dalam surat bernomor 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 bertanggal 14 Oktober 2020. Kesepakatan ini diambil setelah berkonsultasi dengan KPU Sumbar.
Baca juga: Diadukan Mantan Kepala DPMPTSP, KPU dan Bawaslu Kota Solok Disidang DKPP
Dengan adanya surat tersebut, dia membantah dalil bahwa ia dan empat koleganya tidak menindaklanjuti laporan atau informasi yang diberikan oleh para pengadu. Kendati demikian, dia mengakui bahwa isi surat tersebut tidak memberi saran secara jelas dan gamblang. Menurutnya, dalam surat tanggapan, KPU Solok menyarankan Zulkifli agar mencermati, memahami, dan melaksanakan yang ada pada Pasal 134 UU 8/2015.
“Dengan latar belakang sebagai seorang advokat, kami, para teradu merasa yakin bahwa saran kami dapat diterima dan dipahami secara baik, dengan demikian kuasa hukum dan kliennya akan dapat melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bantahan pun juga dijelaskan oleh Ketua Bawaslu sekaligus teradu VI, Triati. Kepada majelis, Triati menegaskan bahwa ia bersama tiga koleganya telah menindaklanjuti laporan dari Erlinda dan tim kuasa hukumnya.
Sama halnya dengan KPU Solok, Triati juga mengaku mendapat informasi pelanggaran Zul Elfian melalui surat yang dikirim oleh Zulkifli.
“Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Solok pada 4 Oktober 2020 menetapkan bahwa informasi tersebut dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan dan dilakukan penelusuran,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Solok juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak. Di antaranya Kepala BKPSDM Pemda Kota Solok, Plt. Kepala DPMPTSP, dan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas.
Dari Kepala BKPSDM Kota Solok, didapati informasi bahwa Zul Elfian selaku Wali Kota Solok tidak melaksanakan mutasi, melainkan hanya menunjuk Plt. Kepala DPMPTSP.
“Bawaslu Solok juga telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengadu dalam perkara ini adalah seorang PNS bernama Erlinda. Ia memberikan kuasa kepada Zulkifli. Teradu I sampai Teradu V diperiksa atas dugaan tidak menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pengadu terkait pelanggaran UU Pilkada oleh Zul Elfian selaku calon petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
Dugaan pelanggaran yaitu pemberhentian Erlinda sebagai Kepala DPMPTSP Kota Solok. Erlinda pun selanjutnya melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Solok. Namun dalam penanganan laporan tidak dilakukan sebagaimana harusnya. (Rahmadi/yki)