Langgam.id - Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa mengaku heran dengan dilantiknya Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar. Menurut Hendri, Amasrul yang belum lama dinonaktifkan dari jabatan Sekda Kota Padang harusnya tahu diri.
Merespons komentar itu, Amasrul punya pandangan lain soal siapa yang tidak tahu diri. Menurutnya, yang tidak tahu diri adalah pejabat yang melakukan pelantikan tanpa izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Amasrul Jadi Kadis di Pemprov Sumbar, Wali Kota Padang: Harusnya Tahu Diri
“Yang tidak tahu diri itu kalau tidak ada izin dari KASN dan tidak ada izin dari Kemendagri, itu baru tidak tahu diri namanya. Kalau ada pejabat melantik tidak ada izin ,itu tidak tahu diri namanya,” kata Amasrul, Selasa (24/8/2021).
Dia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah meminta minta jabatan. Amasrul menegaskan pelantikannya sebagai kepala dinas di Pemprov Sumbar sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ada.
Selanjutnya, dia mengatakan akan fokus bekerja sebagai kepala Dinas PMD dalam memberdayakan masyarakat. Ia siap bekerja membantu gubernur dan wakil gubernur karena sudah diberi amanah.
“Kita sudah dikasih amanah, ya harus bekerja, kita bikin perencanaannya dan bertugas, kita harus bekerja,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Amasrul sempat mempertanyakan mengapa dirinya dinonaktifkan dari jabatan sekda oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Dia merasa tidak melanggar aturan manapun.
“Saya sudah bertanya kepada pak Wali Kota, apa yang saya langgar? Waktu diperiksa saya juga bertanya itu, sampai sekarang saya tidak tahu,” katanya di Padang, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan, menurut wali kota dirinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sementara dalam PP itu terdiri dari 51 pasal dan ada kewajiban serta larangan.
Wali Kota menuduh dia tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Tuduhan Wako Padang itu terkait Amasrul yang tidak mau menandatangani dan tidak mau memproses mutasi pejabat Pemko Padang yang dianggapnya melanggar hukum. Dia ingin semua berjalan sesuai aturan, namun malah dituduh melanggar oleh Wali Kota.
“Tentu tidak mau saya menandatangani, padahal ada aturan setiap orang yang dimutasikan itu minta rekomendasi dulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diatur dalam PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.