Masa Jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar Berakhir, Andree Algamar Jadi Plh Wako Padang

Masa jabatan Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wawako Ekos Albar berakhr pada Senin (13/5/2024). Hendri Septa dan Ekos Albar pun berpamitan

Hendri Septa dan Ekos Albar bersalaman dengan ASN Pemko Padang di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota dan Wawako Padang. [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id - Masa jabatan Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wawako Ekos Albar berakhr pada Senin (13/5/2024). Hendri Septa dan Ekos Albar pun berpamitan dengan ASN se-Kota Padang di Balaikota Padang.

Hendri Septa dan Ekos Albar pun melaksanakan prosesi sakral pertanda siap mengakhiri masa jabatan. Keduanya secara bergantian mencium bendera pataka Pemko Padang disaksikan oleh semua pejabat utama Pemko Padang.

Usai prosesi itu, keduanya menghampiri ratusan ASN dan pegawai Pemko Padang, lurah, hingga siswa SD dan SMP yang turut mengantar pelepasan tugas pimpinan Kota Padang.

Hendri Septa pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran pegawai Pemko Padang. Sebab telah membantunya melaksanakan dan menuntaskan semua progul hingga di penghujung jabatannya.

"Padang dari waktu ke waktu telah menunjukkan perubahan. Semua permasalahan kita selesaikan bersama. Terima kasih seluruh jajaran yang telah membersamai program kita dalam waktu tiga tahun ini. Kita telah mewujudkan Padang sebagai kota yang madani dan primadona di Sumbar. Hari ini kami mengakhiri jabatan dengan penuh sukacita," ujarnya dilansir dari laman facebook Diskominfo Padang.

Sementara itu, kekosongan jabatan Wali Kota Padang diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Gubernur Sumbar menunjuk Sekda Andree Algamar sebagai Plh Wali Kota Padang untuk sementara waktu.

Andree Algamar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Padang tertanggal Senin (13/5/2024) hingga dilantiknya Penjabat (Pj) Wali Kota Padang.

Sekda Padang ditunjuk sebagai Plh Wako Padang berdasarkan surat penunjukan pelaksana harian Nomor: 120/267 /Pem-Otda/2024 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi ditandatangani 13 Mei 2024.

Surat tersebut dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Padang dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatra Barat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padang berakhir pada tanggal 13 Mei 2024

Ekos Albar pun sempat berpesan kepada Plh Wali Kota Padang Andree Algamar. Ekos berharap, Andree Algamar terus menjadi pamong terbaik bagi ASN Pemko Padang.

“Pesan kami kepada pak Sekda Andree Algamar yang kini menjadi Plh Wali Kota Padang, semoga terus menjadi pengayom yang baik bagi kawan-kawan (ASN Pemko Padang),” tuturnya. (*/yki)

Baca Juga

Jaring Qori-Qoriah Terbaik, Pj Wako Padang Buka MTQ ke 41 Koto Tangah
Jaring Qori-Qoriah Terbaik, Pj Wako Padang Buka MTQ ke 41 Koto Tangah
Tingkatkan Disiplin ASN, Pemko Padang Kenalkan Sistem Absensi Baru
Tingkatkan Disiplin ASN, Pemko Padang Kenalkan Sistem Absensi Baru
Delegasi Kota Padang Meriahkan Karnaval Budaya di Rakernas APEKSI
Delegasi Kota Padang Meriahkan Karnaval Budaya di Rakernas APEKSI
Produk UMKM Padang Diminati di Rakernas APEKSI Balikpapan
Produk UMKM Padang Diminati di Rakernas APEKSI Balikpapan
Antisipasi Banjir, Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen dan Perbaikan Drainase
Antisipasi Banjir, Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen dan Perbaikan Drainase
Buka Rakernas APEKSI, Presiden Ingatkan Pembangunan Kota Harus Berbasis Masyarakat
Buka Rakernas APEKSI, Presiden Ingatkan Pembangunan Kota Harus Berbasis Masyarakat