Langgam.id - Pihak kepolisian menegaskan tak akan mengizinkan masyarakat untuk merayakan pergantian tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Bahkan untuk antisipasi kerumunan, objek wisata ditutup hingga tempat hiburan dan kafe dibatasi beroperasi.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir. Ia menyebutkan, khusus tempat hiburan dan kafe pada 31 Desember 2020 hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.
"Yang ditutup itu tempat wisata mulai tanggal 31 itu. Kafe, restoran dan tempat hiburan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB," ujar Imran dihubungi langgam.id, Selasa (29/12/2020).
Imran kembali menegaskan tidak akan ada perayaan tahun baru di wilayah hukumnya. Pihaknya pada sore harinya mulai berlakukan penutupan akses kendaraan menuju objek wisata.
Salah satunya, penutupan arus kendaraan sepanjang Pantai Padang. Penutupan direncanakan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
"Untuk perayaan tahun baru tidak ada. Jadi di kawasan pantai ditutup untuk malam tahun baru. Pokoknya kawasan Pantai Padang itu," tegasnya.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Syukur Hendri Saputra mengungkapkan, selain sepanjang Jalan Samudera atau Pantai Padang, penutupan arus kendaraan juga berlaku di jalur Pantai Air Manis.
"Jadi semua jalur ke objek wisata yang akan dikunjungi, ditutup total. Tidak ada masyarakat yang berkunjung ke sana (Pantai Padang), termasuk Pantai Air Manis," jelasnya.
Para personel Polantas akan siaga di setiap persimpangan jalur menuju objek wisata. Akses arus kendaraan mulai dibuka kembali pada 1 Januari 2021. (Irwanda/ABW)