Kebenaran moral tidak membutuhkan validasi dari massa (majority of one);satu orang yang berpihak pada kebenaran sudah memiliki legitimasi penuh untuk bertindak melawan ketidakadilan pemerintah sekarang juga
(Henry David Thoreau)
Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, belakangan menjadi viral dikarenakan penolakan pembangunan Megaproyek Pemerintah (PSN) yaitu Jalan Tol (Tax on Locatioan) seksi Sicincin-Bukittinggi oleh masyarakat. Namun akhirnya berdasarkan keputusan terjadi pengalihan bahwa tol tidak akan melewati Nagari Kubang Putiah. Tuntas persoalan Kubang Putiah, muncul lagi episode penolakan dari Nagari Batagak dan Batu Palano dalam lingkungan Kecamatan Banuhampu dan Sungai Pua yang nasibnya sama dengan Nagari Kubang Putiah. Kisah pembangunan Tol ini akan menjadi episode yang panjang mengingat rekam jejak masyarakat Banuhampu- Singai Pua dan Kabupaten Agam sendiri dalam membaca dan bereaksi dalam setiap agenda pemerintah selama ini. Ini tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi penolakan dari nagari-nagari yang lain seperti Nagari Pandai Sikek di Tanah Datar.
Berdasarkan pernyataan masyarakat nagari, paling tidak dua nagari di atas, bisa diambil beberapa kesimpulan bahwa aksi penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan jalan tol bukanlah bentuk resistensi anti-pembangunan, melainkan sebuah gerakan defensif kolektif untuk melindungi ekosistem sosial, budaya, dan ekonomi mereka yang sudah mapan dari ancaman kerusakan yang disain oleh pemerintah. Secara sosiologis, penolakan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam akan hilangnya ruang hidup dan memori kolektif akibat fragmentasi wilayah. Penggusuran tanah ulayat dan pusako tinggi dinilai mengancam eksistensi struktur komunal, memutus hubungan kekerabatan, serta merusak tatanan gotong royong akibat sekat pembatas fisik jalan tol.
Selain itu, gerakan ini merespons ancaman kepunahan identitas kultural dan spiritual dengan hilangnya simbol adat seperti rumah gadang serta rusaknya fasilitas sosial seperti masjid dan musala yang berfungsi sebagai pusat interaksi masyarakat. Dari dimensi ekonomi dan ekologi, alih fungsi lahan pertanian subur di kaki Gunung Marapi ini dinilai memutus jalur ketahanan pangan antar generasi dan merenggut mata pencaharian petani maupun buruh tani lokal, di mana kerugian produktif jangka panjang tersebut tidak dapat digantikan oleh ganti untung finansial yang janjikan. Terakhir, penolakan ini diperkuat oleh potensi konflik agraria horizontal maupun vertikal, serta indikasi pelanggaran regulasi formal, mulai dari hak konstitusional masyarakat adat, pengabaian kewajiban konsultasi publik, hingga undang-undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Sebagai sebuah megaproyek, pembangunan jalan tol ini membawa risalah dan janji teknokratis yang teramat megah dan suci (god’s eye view) yaitu memangkas waktu tempuh logistik, mengintegrasikan koridor ekonomi antar-provinsi, sekaligus memacu pertumbuhan kawasan. Namun, di balik kemegahan desain infrastruktur tersebut, kita sejatinya sedang menyaksikan apa yang pernah diperingatkan James C. Scott (1998) dalam bukunya yang monumental, Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. Proyek raksasa ini rentan terjebak sebagai skema besar (grand scheme) negara untuk merekayasa kondisi spasial dan lanskap geografis manusia dari atas meja kekuasaan. Melalui tatapan mata negara (the state’s gaze), ruang-ruang kehidupan masyarakat adat dan ekosistem lokal diperlakukan bak kanvas kosong yang siap dilukis dengan kuas kebijakan publik yang serbaseragam dan tersentralisasi.
Akar masalah proyek semacam ini bukanlah niat buruk penguasa untuk menggusur, melainkan sebuah keyakinan yang terlalu percaya diri, dan cenderung naif, bahwa administrasi pusat memiliki kemampuan mutlak untuk mengeksekusi kebutuhan mobilitas makro dengan mengabaikan detail-detail kepemilikan ruang di tingkat bawah. Demi kemudahan perencanaan, birokrasi cenderung menyederhanakan kompleksitas bentang alam dan batas adat menjadi lembaran peta topografi dan gambaran proyek. Penetapan target untuk menggelar ribuan kilometer beton menandai keberanian negara menerapkan logika manufaktur industri langsung ke atas tanah-tanah ulayat masyarakat. Di sinilah terjadi lompatan epistemologis yang berbahaya. Negara berasumsi bahwa efisiensi ekonomi makro dapat dicapai dengan cara menceraikan ruang konektivitas dari konteks kultural, historis, dan sosial tempat peradaban lokal itu tumbuh.
Imaginasi Negara terhadap Ruang (Spasial)
Agar anggaran triliunan rupiah dapat dikelola dan dikendalikan, negara membutuhkan realitas lapangan yang “terbaca” (legibility) dari Jakarta. Masalahnya, peta agraria dan sosial di Minangkabau, Sumatera Barat, terutama di kawasan padat pemukiman dan pertanian subur seperti Nagari Kubang Putiah, Batagak dan sekitarnya, sangat cair, heterogen, dan terikat kuat secara adat. Guna menjembatani jurang pemisah ini, negara melakukan penyederhanaan (state simplifications) melalui penarikan garis lurus trase tol secara kaku. Bagi mata negara, bentangan jalan tol yang memotong wilayah adalah simbol modernitas, keadilan sosial, dan keberhasilan manajerial konektivitas antarwilayah.
Sayangnya, standardisasi administratif dan keterbacaan peta ini kerap beroperasi dengan mengorbankan kenyataan empiris di lapangan. Memaksakan trase jalan tol melintasi pemukiman padat dan lahan pertanian produktif, demi memenuhi indikator kertas kerja Kementerian PUPR dan pihak pengembang atau ambisi percepatan pembangunan, justru memicu benturan sosial di tingkat akar rumput.
Penolakan keras dari masyarakat Nagari Kubang Putiah dan Nagari Batagak yang khawatir jorongnya akan terbelah atau terancam lenyap akibat jalan tol menjadi bukti nyata betapa kaku dan memaksakannya prosedur state simplifications ini. Dampaknya tidak sekadar memicu sengketa lahan atau konflik horizontal, melainkan mengancam eksistensi pemerintahan terkecil berbasis komunitas, memutus akses antar-perkampungan, serta merusak tatanan sosial yang telah mengakar ratusan tahun.
Semua ini bersumber dari ideologi high modernism (modernisme tinggi). Ada imajinasi teknokratis yang diimani oleh negara yang menganggap masalah keterbelakangan wilayah dan kelancaran arus barang dapat diselesaikan secara mekanistik dari atas ke bawah (top-down). Keangkuhan ini menutup mata terhadap sejarah panjang institusi lokal dan hak konstitusional masyarakat adat. Konsep dan rencana ganti rugi (untung) atau relokasi dipaksakan hadir secara instan dengan modalitas hukum formal yang jauh dari realitas sosiologis, meminjam istilah Boaventura de Sousa Santos dalam Law: A Misreading, mereka justru memarginalkan hak kepemilikan kolektif atas tanah atau pusako. Logika industri menganggap mekanisme kepemilikan ulayat ini sebagai hambatan birokrasi. Padahal, Scott mengingatkan bahwa kelenturan sejati sebuah komunitas justru terletak pada karakter lokalitasnya yang adaptif dan terstruktur melalui ikatan kebersamaan.
Menyingkirkan Metis Ruang dan Adat
Salah satu episentrum dalam sengkarut proyek pembangunan jalan tol ini terletak pada pertentangan abadi antara techne dan metis. Techne adalah pengetahuan universal, ilmiah, teknis, dan tertulis yang disusun oleh insinyur sipil dan perencana wilayah di Jakarta. Sebaliknya, metis adalah pengetahuan praktis, memori kolektif, kontekstual, lokal, dan bergantung pada pengalaman empiris (habitus). Dalam konteks spasial agraria kita, metis adalah kecerdasan komunal ninik mamak dan masyarakat adat dalam merawat sasok jarami, mengelola pemanfaatan tanah komunal (ulayat), menjaga keberadaan pandam pakuburan, hingga mempertahankan sakralitas rumah gadang.
Tragedi jalan tol ini muncul saat terjadi penyingkiran metis demi keagungan techne. Pemaksaan trase tol di wilayah yang secara historis memiliki tatanan pemukiman berbasis kekerabatan matriarki dan bentang alam agraris yang bernilai tinggi adalah contoh nyata dari kebutaan negara (state blindness). Dengan menafikan metis, pemerintah tidak hanya memicu keterasingan masyarakat dari ruang hidupnya sendiri, bahkan juga melemahkan kedaulatan adat lokal. Bagi masyarakat, ganti rugi atau ganti untung uang yang ditawarkan pemerintah terasa asing dalam pengetahuan Minangkabau mereka dan tidak sebanding dengan hilangnya tanah pusaka yang selama ini mereka jaga. Akibatnya tragis !, simbol-simbol identitas budaya hancur diterjang beton, hanya karena tidak ada ruang bagi sejarah dan adat istiadat di dalam peta proyek yang digambar dari Jakarta.
Ketidakmampuan negara memahami keunikan lokal melahirkan polarisasi sosial baru. Kekhawatiran muncul saat kuatnya resistensi di tingkat masyarakat, negara memilih jalan dengan mendorong keterlibatan instansi hukum formal untuk melakukan pendampingan agar hambatan lapangan dapat diminimalisasi (state violance). Dalam kacamata Scott, dinamika ini adalah pengakuan tidak langsung bahwa tatapan Jakarta sebenarnya rabun dekat terhadap realitas sosiologis di daerah. Pemaksaan aturan dari atas ini terjadi karena kesalahan fatal sejak awal. Artinya pemerintah merancang jalur tol tanpa permisi, sejak awal menutup ruang deleberatif; proses musyawarah yang setara dan tulus bersama masyarakat. Akibatnya kedudukan masyarakat dipaksa bergeser dari subjek pemilik wilayah yang berdaulat menjadi sekadar objek pembebasan lahan yang dituntut patuh atas nama kemajuan dan percepatan pembangunan (modernitas).
Penolakan keras masyarakat Kubang Putiah dan Batu Tagak dan lain-lain terhadap proyek jalan tol ini, dengan menggunakan penghampiran Jurgen Habermas, bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah potret nyata dari sebuah krisis legitimasi (legitimation crisis). Habermas mengingatkan bahwa krisis terjadi ketika sistem politik-administratif (negara) terus memaksakan keputusan-keputusan teknokratis demi pertumbuhan ekonomi makro, namun gagal menyediakan pembenaran atau argumen moral yang bisa diterima secara akal sehat oleh masyarakat di nagari.
Dalam kasus ini, negara mengalami defisit legitimasi karena mereka melompati apa yang disebut Habermas sebagai tindakan komunikatif (communicative action). Alih-alih membuka ruang deliberatif, di mana pemerintah dan ninik mamak duduk bersama secara setara untuk mencari mufakat tanpa paksaan, negara justru terjebak dalam tindakan strategis (strategic action). Mereka datang ke nagari membawa keputusan yang sudah final, lalu menggunakan instrumen hukum dan pendekatan kekuasaan agar masyarakat mau tunduk.
Ketika musyawarah digantikan oleh sosialisasi satu arah, negara sebenarnya sedang merusak basis legitimasinya sendiri. Bagi masyarakat Kubang Putiah dan Batu Tagak, “kemajuan” yang dipaksakan dari Jakarta kehilangan keabsahan moralnya ketika mereka harus membayarnya dengan kehancuran sistem sosial, tanah pusaka dan hilangnya ruang hidup. Penolakan warga pada akhirnya adalah bentuk gugatan balik bahwa mereka menolak patuh pada sistem yang rabun secara sosiologis, sekaligus menegaskan bahwa keputusan pembangunan yang sah haruslah lahir dari kesepakatan yang deliberatif, bukan dari pemaksaan sepihak atas nama Proyek Strategis Nasional.
Menuju Ketawadukan Epistemologis Spasial
Sejatinya, kritik Scott tidak seharusnya dibaca sebagai manifesto pesimisme yang menolak konektivitas dan pembangunan infrastruktur wilayah. Sekali lagi mengamini Scott, Pembangunan jalan tol untuk memajukan perekonomian tidaklah keliru. Peringatan ini adalah seruan agar negara melatih diri untuk memiliki ketawadukan epistemologis (epistemological humility). Proyek infrastruktur nasional memiliki potensi besar untuk mentransformasi kemajuan ekonomi daerah, asalkan pemerintah bersedia menurunkan ego teknokratisnya dan melepas kontrol administratifnya yang kaku, positivistik serta sering kali abai pada hakiki ruang hidup.
Sebagaimana dimaklumi, watak kesombongan yang buta terhadap realitas lokal ini tidak hanya terjadi di jalan tol Sumatera Barat, melainkan telah mewujud secara banal di berbagai wilayah hulu pembangunan nasional lainnya. Kita melihat bagaimana megaproyek strategis nasional di berbagai pelosok nusantara, yang mengorbankan ruang hidup ulayat demi target swasembada atau hilirisasi industri, juga menuai resistensi dari masyarakat adat karena mengancam eksistensi ruang dan kultural mereka.
Agar pembangunan jalan tol ini tidak berakhir sebagai proyek yang meninggalkan luka sosial berkepanjangan bagi generasi mendatang, pemerintah harus berani melakukan pendekatan partisipatif yang dalam dan kuat. Negara harus mempercayai dan mendengarkan metis masyarakat setempat. Kerapatan adat, para tokoh masyarakat, dan komunitas nagari mesti ikut andil secara aktif menentukan arah kemajuan ruang hidup mereka sendiri, sehingga jalur pembangunan tidak merusak tata ruang ekologis dan warisan kultural setempat.
Hanya dengan mengawinkan techne negara dengan metis masyarakat adat, kebijakan pembangunan infrastruktur dapat berjalan secara inklusif dan benar-benar memanusiawikan manusia dari bawah. Pemerintah yang abai dan tetap memelihara kebutaan, maka proyek infrastruktur ini hanya akan menjadi piramida firaun. Anggaran triliunan rupiah habis tersedot biaya birokrasi dan ganti rugi (yang nanti akan lebih rumit lagi), namun tatanan sosial hancur berantakan. Megaproyek ini bisa jadi hanya akan menjadi monumen distopia baru dibandingkan melahirkan kesejahteraan dan kemaslahatan komunal.
*Penulis: Muhammad Taufik (Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang)




