Langgam.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat, Amran dicopot dari jabatannya. Kejaksaan Agung RI membenarkan pemberhentian terhadap Amran.
"Sudah konfirmasi. Berita itu benar," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada Langgam.id, Kamis (20/8/2020).
Hari mengatakan, keputusan itu didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Th. 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Dia menyebut mutasi itu sudah melalui penilaian Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Baca juga: Ancaman Kajati Sumbar untuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini Jaksa Agung," ujar Hari.
Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Januari 2020. Di awal menjabat, dia mengatakan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal.
“Efek jera pertama tentu hukuman maksimal. Kejati Sumbar tidak akan main-main terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan itu harus ditindak tegas,” kata Amran, Rabu (22/1/2020). (*/ABW)