Langgam.id - Polisi membongkar praktik perjudian di Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Polisi juga menangkap seorang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, Ipda Joni Harman, menyebut praktik perjudian itu dilakukan di sebuah warung. Polisi yang mendapat informasi terkait praktik perjudian itu langsung turun ke lokasi.
"Ditemukan lokasi permainanan judi di sebuah warung penyeberangan Lansano Kampung Penyeberangan Nagari Surantih," kata dia, Selasa (4/5/2021).
Di lokasi itu, seorang nelayan bernisial IP (34) ditangkap karena diduga sebagai pemilik tempat perjudian. Polisi juga menyita lima alat judi jackpot dan 2.177 koin merek jupiter.
Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Pessel. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik perjudian seperti yang dilakukan IP.
"Semua pemilik dari barang bukti kami amankan di Mapolres Pessel untuk pertanggung jawabanya secara hukum," ucap Joni. (ABW)