Jadi Target Operasi, Residivis Curanmor di Dharmasraya Ditangkap Polisi 

Berita Dharmasraya - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Residivis pelaku pencurian (curanmor) ditangkap Polres Dharmasraya.

Penangkapan residivis curanmor di Dharmasraya. [foto: Polres Dharmasraya]

Berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polres Dharmasraya.

Langgam.id – Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YA ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang juga merupakan target operasi (TO) ini ditangkap di Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian kendaraan bermotor  yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekannya N.

Tersangka N sendiri terang Nuhadiansyah telah ditangkap beberapa waktu yang lalu

Saat penangkapan terangnya, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu barang bukti kendaraan motor Revo berwarna hitam.

Baca juga: Minibus Tabrak Sepeda Motor di Dharmasraya, 1 Orang Meninggal

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Nurhadiansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

—

Dapatkan update berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ