Jadi Syarat Bantuan Pemerintah, Wagub Sumbar Minta Lahan Sawit Disertifikasi

Jadi Syarat Bantuan Pemerintah, Wagub Sumbar Minta Lahan Sawit Disertifikasi

Wagub Sumbar Audy Joinady saat kegiatan Safari Ramadan di Pasaman. (foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meminta pemerintah daerah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit agar mendorong dan membantu petani dan perusahaan memperoleh sertifikat lahan, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Persyaratan memang banyak untuk mendapatkan ISPO, sehingga semua harus saling mendukung termasuk pemerintah daerahnya," katanya di saat kegiatan Safari Ramadan di Pasaman, Rabu (28/4/2021) malam.

Dia berharap, agar seluruh kabupaten yang memiliki perkebunan kelapa sawit, seperti Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan, membantu mendorong petani kelapa sawit mendapatkan ISPO.

Sebelumnya terang Audy, Pemprov Sumbar dua tahun belakangan mendapatkan bantuan Rp600 miliar dari pusat. Oleh karena banyak lahan masyarakat yang belum memiliki sertifikat, sehingga dana tersebut harus dikembalikan.

Padahal pemerintah ungkapnya, menargetkan akan melakukan replanting kebun sawit mencapai 2,49 juta hektare selama periode 2017-2021.

Untuk menjalankan program replanting tersebut katanya, pemerintah menunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp25 juta perhektare.

"Syaratnya adanya bukti kepemilikan lahan pertanian, harus ada sertifikatnya. Jadi kami imbau seluruh bupati yang memang disasar yang memang ingin dorong, supaya betul-betul bisa tersalurkan," imbaunya.

Ia mengatakan Pemprov Sumbar sudah pernah mengadakan pertemuan antara Dinas Pertanian  Sumbar dengan mengundang berbagai dinas  kabupaten yang disasar realisasi program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR).

"Program PSR untuk masyarakat sebenarnya ini peluang karena gratis dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Audy juga menyampaikan permasalahan bagi petani kelapa sawit yaitu kekurangan benih yang bersertifikat baik. Hingga saat ini peredaran benih (kecambah) sawit palsu atau tanpa sertifikat sumber benih masih beredar di masyarakat.

Padahal terangnya, penggunaan benih tidak bermutu dapat mengakibatkan kerugian biaya, waktu, tenaga, produksi bahkan pendapatan pekebun.

"Kami tegaskan kecambah atau benih sawit bermutu pastilah disertai dengan sertifikat dari sumber benih. Hal ini penting diketahui masyarakat khususnya petani pekebun agar tidak mudah terkecoh dengan penawaran harga benih sawit murah," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Tandan Kosong Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Nanoselulosa
Tandan Kosong Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Nanoselulosa