Langgam.id– Pemerintah Kota Padang menyiapkan kawasan Padang Teater, sebagai pusat kuliner dalam rencana revitalisasi Pasar Raya Padang. Setiap pedagang yang menempati tempat tersebut, akan dikenakan retribusi ratusan ribu per bulannya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan retribusi dibayarkan pedagang sesuai aturan yang berlaku. Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku. Nanti uang pendapatan akn disetor ke kas daerah,” ujar Fizlan, Jumat (18/9/2026).
Lanjutnya, retribusi yang dibayarkan pedagang berbeda-beda. Nilainya bergantung pada lokasi toko atau kios yang ditempati.
Besaran retribusi yang berlaku saat ini berkisar Rp110 ribu hingga Rp125 ribu per bulan. Perbedaan tarif tersebut, ditentukan berdasarkan letak masing masing kios dan toko.
“Setiap kios berbeda harganya. Ada yang Rp110 ribu per bulan, ada Rp125 ribu per bulan. Dan itu tergantung lokasinya,” ujarnya.
Padang Teater sendiri disiapkan menjadi pusat kuliner sebagai bagian dari rencana revitalisasi Pasar Raya Padang. Kemudian, ia mengatakan pekerjaan akan diawali dengan pembersihan kawasan.
Setelah itu, pengerjaan dilanjutkan dengan pembenahan fisik, perbaikan sarana dan prasarana, pengecatan, serta pembenahan instalasi kelistrikan.
Selain itu, pihaknya menyiapkan pemindahan pedagang yang masih menempati area depan Padang Theater. Seperti penjual buah dan kuliner
“Pedagang di sana nantinya diarahkan ke area lantai atas yang telah disiapkan, sebagai bagian dari konsep baru Padang Teater sebagai pusat kuliner,” katanya.
Fizlan mengatakan, sekitar 17 ruko disiapkan untuk pedagang kuliner dan 14 titik kios untuk pedagang buah nantinya.
Sedangkan area lantai bawah akan dikosongkan dari aktivitas perdagangan. Area tersebut direncanakan menjadi tempat parkir, taman, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (HER)






