Langgam.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia, akan memperketat penerapan syarat istitaah kesehatan bagi calon jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka meninggalnya jemaah haji.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI Teguh Dwi Nugroho mengatakan, evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2026 menjadi dasar perbaikan untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun mendatang.
Salah satu perhatian utama Kemenhaj RI adalah penerapan istitaah kesehatan yang harus dijalankan secara lebih ketat.
“Istitaah kesehatan menjadi wajib. Orang yang beribadah haji harus memenuhi syarat kemampuan fisik dan kesehatan,” kata Teguh saat hadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 dan Persiapan Penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 di Padang, Jumat (31/07/2026).
Ia menjelaskan, calon jemaah haji dengan penyakit bawaan yang berat seperti gangguan paru-paru kronis, diabetes yang tidak terkendali, maupun penyakit jantung akut berpotensi tidak diberangkatkan pada musim haji berikutnya.
“Kami akan lebih ketatkan istitaah kesehatan. Orang-orang dengan penyakit kronis kemungkinan besar tahun depan tidak bisa diberangkatkan,” jelasnya.
Teguh menyebutkan, kebijakan ini perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Kepala daerah diminta ikut mensosialisasikan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji.
Menurutnya, angka kematian jemaah haji Indonesia memang mengalami penurunan pada 2026 dibandingkan empat tahun sebelumnya. Namun, jumlahnya masih perlu ditekan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya angka wafat selalu di atas 400 orang. Tahun ini sudah turun ke kisaran 300-an. Penurunannya signifikan, tetapi masih cukup tinggi,” ungkapnya.
Selain persoalan kesehatan, Keenhaj RI juga mengevaluasi validitas data calon jemaah. Teguh menambahkan, masih ditemukan penyalahgunaan dalam proses penggabungan mahram, pendamping lansia, hingga penggantian jemaah yang meninggal dunia oleh pihak yang bukan ahli waris.
“Kami ingin memastikan praktik seperti itu tidak terjadi lagi pada penyelenggaraan haji 2027,” tuturnya.
Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2027, lanjut Teguh, besaran biaya masih dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. Ia memastikan pemerintah berupaya agar biaya haji tidak memberatkan masyarakat.
Sementara itu, mengenai masa tunggu keberangkatan, pemerintah mengarah pada sistem nasional, sehingga masa tunggu diharapkan lebih seragam di seluruh Indonesia.
“Masa tunggu nantinya berbasis nasional, bukan lagi per provinsi. Saat ini yang berangkat umumnya merupakan jemaah yang mendaftar sekitar 14 tahun lalu,” pungkasnya. (WAN)




![Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]](https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-22-at-13.42.15.jpeg?resize=200%2C150&ssl=1)

