Berita terbaru dan terkini hari ini: YLBHI dan 17 LBH kantor yang tersebar di seluruh Indonesia menuntut negara untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan.
Langgam.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor yang tersebar di seluruh Indonesia menuntut negara untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi press secara daring dalam rangka Peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day yang diperingati setiap 8 Maret.
Dalam kegiatan itu, Anggota YLBHI, Pratiwi Febry mengatakan Indonesia sudah 38 tahun meratifikasi konvensi CEDAW tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.
Konvensi itu terangnya, ditetapkan dalam sidang umum PBB pada 18 Desember 1979 dan berlaku pada 3 September 1981.
"Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 1984," kata Pratiwi.
Kendati sudah lama meratifikasi konvensi itu ke dalam undang-undang, Pratiwi mengatakan, bahwa kekerasan terhadap perempuan justru semakin meningkat. Terlebih lagi di era digital yang sangat rentan bagi perempuan.
Pratiwi memandang, berbagai kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan tidak ditangani dengan baik oleh negara.
"Laporan yang dipaparkan merupakan puncak gunung es. Kondisi rill di lapangan bahkan jauh lebih banyak dan jauh lebih besar jumlah ketidakadilan kepada perempuan," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa kondisi perempuan dari berbagai kalangan masih jauh dari kesetaraan dan keadilan.
"Seluruh bentuk ketidakadilan itu adalah bentuk bias negara terhadap perempuan. Negara sendiri telah menjadikan perempuan sebagai warga negara kelas dua," ujarnya.
Untuk itu, Pratiwi mengatakan, YLBHI dan 17 LBH Kantor menyerukan sejumlah tuntuan kepada negara untuk menegakkan keadilan terhadap perempuan.
YLBHI, kata Pratiwi, menuntut DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah menghentikan segala bentuk perampasan tanah, air, sumber daya alam dan perampasan ruang hidup perempuan," kata Pratiwi.
Selain itu, YLBHI juga menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan diskriminasi terhadap aktivis HAM perempuan.
Baca juga: WCC Nurani Perempuan Terima 8 Kasus Dugaan Kekerasan Awal 2022
"Aparat penegak hukum harus memastikan terselenggaranya proses penegakan hukum dan peradilan yang bereadilan, berprespektif korban serta adil gender," beber Pratiwi.
—