Eks Ketua YLBHI Asfinawati: Sejak 2019, UU Tidak Pernah Dibuat untuk Rakyat

Berita terbaru dan terkini hari ini: Eks Ketua YLBHImenegaskan sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.

Diskusi bertajuk "Oligarki dalam Pusaran Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. [foto: Nandito Putra/langgam.id]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Eks Ketua YLBHI Asfinawati menegaskan bahwa sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.

Langgam.id - Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 Asfinawati menyoroti kuatnya pengaruh oligarki dalam pembangunan Ibukota Negara (IKN).

Menurut dia, tidak hanya dalam kebijakkan IKN, saat ini pengaruh oligarki merecoki hampir seluruh sektor kehidupan.

Hal itu disampaikan Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Oligarki dalam Pusaran Perampasan Ruang Hidup Rakyat, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Minggu (17/04/2022) sore.

Menurut Afsinawati, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minim memerhatikan kepentingan rakyat ketika membentuk peraturan perundang-undangan, termasuk UU IKN.

Asfinawati mengatakan, proyek IKN, apabila ditelisik lebih dalam, banyak melibatkan konflik kepentingan di lingkaran elit.

"Di situ ada tanahnya yang punya berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik petinggi negeri kita, pemimpin-pemimpin partai politik. Mereka punya tanah di situ," kata dia.

Sedikit mundur ke belakang, Asfinawati juga melihat kuatnya cengkraman oligarki dalam lanskap politik dan kebijakan nasional dalam proses pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata Asfinawati, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR UU untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun karena metode omnibuslaw tak diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP).

Namun, alih-alih memperbaiki proses pembentukan UU Ciptaker, malah muncul upaya merevisi UU PPP.

"Karena di dalam putusan MK dikatakan omnibuslaw enggak dikenal dalam UU PPP. Dan tiba-tiba dalam beberapa hari (pasca putusan MK-red) saja ada kesepakatan tingkat pertama untuk mengubah UU PPP," kata Asfinawati.

Dia melanjutkan, dengan merevisi UU PPP, DPR dan Pemerintah akan memasukkan metode omnibuslaw, sehingga pembentukan UU Ciptaker punya aturan yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Oh UU Ciptaker bisa berlaku lagi karena sudah diatur dalam UU PPP," kata dia.

Berkaca pada persoalan di atas, Asfinawati menegaskan bahwa sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.

Baca juga: International Women’s Day, YLBHI Minta Hentikan Diskriminasi Terhadap Perempuan

"Bukannya UU dibuat untuk kesejahteraan rakyat? Tahun 2019 hingga sekarang, itu menjadi dongeng. UU tidak pernah dibuat untuk rakyat," kata Asfinawati.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tag:

Baca Juga

Ratusan Korban Jiwa di Stadion Kanjuruhan: Negara Diminta Bertanggung Jawab
Ratusan Korban Jiwa di Stadion Kanjuruhan: Negara Diminta Bertanggung Jawab
Berita terbaru dan terkini hari ini: YLBHI menuntut negara untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan.
International Women's Day, YLBHI Minta Hentikan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh,
Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang
Dekan Fakultas Teknik, Krismadinata, terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) periode 2024-2029. Ia terpilih dalam pemilihan
Kantongi 17 Suara, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029
KLB Diare di Pesisir Selatan, 5 Orang Meninggal Dunia
KLB Diare di Pesisir Selatan, 5 Orang Meninggal Dunia
Pemko Padang menyetujui dana hibah untuk pengamanan Pilkada 2024 senilai Rp2,85 miliar. Dana tersebut untuk Polresta Padang Rp2,5 miliar
Pemko Padang Siapkan Rp2,85 Miliar untuk Pengamanan Pilkada 2024