• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Eks Ketua YLBHI Asfinawati: Sejak 2019, UU Tidak Pernah Dibuat untuk Rakyat

Nandito Putra
18/04/2022 | 09:13 WIB
A A
Berita terbaru dan terkini hari ini: Eks Ketua YLBHImenegaskan sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.

Diskusi bertajuk "Oligarki dalam Pusaran Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. [foto: Nandito Putra/langgam.id]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Eks Ketua YLBHI Asfinawati menegaskan bahwa sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.

Langgam.id – Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 Asfinawati menyoroti kuatnya pengaruh oligarki dalam pembangunan Ibukota Negara (IKN).

Menurut dia, tidak hanya dalam kebijakkan IKN, saat ini pengaruh oligarki merecoki hampir seluruh sektor kehidupan.

Baca Juga

International Women’s Day, YLBHI Minta Hentikan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Hal itu disampaikan Asfinawati dalam diskusi bertajuk “Oligarki dalam Pusaran Perampasan Ruang Hidup Rakyat, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Minggu (17/04/2022) sore.

Menurut Afsinawati, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minim memerhatikan kepentingan rakyat ketika membentuk peraturan perundang-undangan, termasuk UU IKN.

Asfinawati mengatakan, proyek IKN, apabila ditelisik lebih dalam, banyak melibatkan konflik kepentingan di lingkaran elit.

“Di situ ada tanahnya yang punya berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik petinggi negeri kita, pemimpin-pemimpin partai politik. Mereka punya tanah di situ,” kata dia.

Sedikit mundur ke belakang, Asfinawati juga melihat kuatnya cengkraman oligarki dalam lanskap politik dan kebijakan nasional dalam proses pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata Asfinawati, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR UU untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun karena metode omnibuslaw tak diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP).

Namun, alih-alih memperbaiki proses pembentukan UU Ciptaker, malah muncul upaya merevisi UU PPP.

“Karena di dalam putusan MK dikatakan omnibuslaw enggak dikenal dalam UU PPP. Dan tiba-tiba dalam beberapa hari (pasca putusan MK-red) saja ada kesepakatan tingkat pertama untuk mengubah UU PPP,” kata Asfinawati.

Dia melanjutkan, dengan merevisi UU PPP, DPR dan Pemerintah akan memasukkan metode omnibuslaw, sehingga pembentukan UU Ciptaker punya aturan yang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Oh UU Ciptaker bisa berlaku lagi karena sudah diatur dalam UU PPP,” kata dia.

Berkaca pada persoalan di atas, Asfinawati menegaskan bahwa sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.

Baca juga: International Women’s Day, YLBHI Minta Hentikan Diskriminasi Terhadap Perempuan

“Bukannya UU dibuat untuk kesejahteraan rakyat? Tahun 2019 hingga sekarang, itu menjadi dongeng. UU tidak pernah dibuat untuk rakyat,” kata Asfinawati.

—

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Wista Yuki
Tags: YLBHI
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Pemain sepakbola asal Jerman, Mesut Ozil telah tiba di Jakarta. Ia memposting foto Randang.

Posting Foto Randang, Mesut Ozil: Delicious Indonesian Food

25/05/2022 | 18:33 WIB
kemenag-sumbar-terima-surat-pengunduran-wali-kota-padang-jadi-petugas-haji

Kemenag Sumbar Terima Surat Pengunduran Wali Kota Padang Jadi Petugas Haji

25/05/2022 | 15:27 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar mulai terapkan aturan penggunaan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan.

Polda Sumbar Mulai Terapkan Seri 3 Huruf untuk Pelat Nomor Kendaraan

24/05/2022 | 19:21 WIB
Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

25/05/2022 | 11:07 WIB
Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

25/05/2022 | 09:46 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In