Instruksi Gubernur Sumbar: Pemeriksaan Spesimen Prioritas pada PDP dan ODP

Kunjungan Keluarga Saat Lebaran Dilarang

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menginstruksikan pemeriksaan spesimen suspect virus corona (Covid-19) diprioritaskan pada pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Rumah sakit diminta tidak mengirimkan spesimen orang tanpa gejala (OTG) ke Labor Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand).

Hal itu disampaikan Irwan dalam instruksi nomor 360/389/BPBD-2020 pada Jumat (3/4/2020). Instruksi itu disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar. Kemudian, kepada kepala Laboratorium Biomedik, Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi FK Unand. Lalu, seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta di Sumbar.

Baca juga : Gubernur Sumbar dan Wagub Riau Tinjau Posko Kesehatan di Perbatasan

Bupati dan wali kota diminta gubernur memerintahkan kepala dinas kesehatan dan direktur RSUD untuk memperhatikan prioritas pengiriman sampel suspect Covid-19. Prioritas pertama adalah untuk PDP. Kriterianya, punya riwayat kontak dengan PDP atau orang yang positif Covid-19, datang dari daerah terjangkit dengan gejala ISPA berat serta mengalami pneumonia dari klinis.

Prioritas kedua adalah orang dalam pemantauan. Kriterianya, punya riwayat kontak dengan PDP atau orang yang positif Covid-19, datang dari daerah terjangkit dengan gejala ISPA ringan serta mengalami demam atau panas lebih dari 38 derajat Celcius.

Baca juga : Seorang PDP Corona di Kota Sawahlunto Meninggal Dunia

Kepala rumah sakit diminta memperhatikan prioritas tersebut dan tidak mengirimkan spesimen pemeriksaan Covid-19 ke Labor FK Unand. Sementara, kepala labor juga diminta memprioritaskan pemeriksaan sampel PDP dan ODP. (*/SS)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ