Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya resmi mengumumkan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang lulus seleksi administrasi hari ini, Rabu (12/10/2022).
Melalui keterangan resmi Bawaslu Dharasmraya, hasil seleski administrasi tersebut setelah dilaksanakan verifikasi administrasi oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.
"Itu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2019," tulisnya di pengumumam resmi tersebut.
Lalu, juga dijelaskan, masyarakat juga bisa memberikan tanggapan tertulis terhadap calon-calon yang dinyatakan lulus tes administrasi hingga 18 Oktober 2022.
Baca juga: Bawaslu Agam Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwascam, Ini Daftar Namanya
Berikut daftar nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota Panwascam di Dharmasraya:
- Kecamatan Koto Baru
- Kecamatan Pulau Punjung
- Kecamatan Sungai Rumbai
- Kecamatan Sitiung
- Kecamatan IX Koto
- Kecamatan Timpeh
- Kecamatan Koto Salak
- Kecamatan Tiumang
- Kecamatan Padang Laweh
- Kecamatan Asam Jujuhan
- Kecamatan Koto Besar
Kemudian, juga dijelaskan, tata tertib peserta untuk tahapan selanjutnya (tes tertulis) yaitu:
- Peserta yang dapat menjalani tes tertulis adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdafar di pengumuman lulus administrasi.
- Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (asli) dan tanda terima berkas kepada pengawas ujian.
- Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes tertulis dimulai.
- Peserta wajib menandatangani daftar hadir.
- Peserta wajib menempati ruang yang telah ditentukan panitia.
- Peserta berpakaian rapi dan sopan (kemeja putih dan celana hitam untu laki-laki dan atasan putih serta bawahan hitam untuk perempuan).
- Peserta dilarang keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan tes tertulis, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan atau mengarah kepada kecurangan atau mengganggu proses tes tertulis, membawa tas, handphone, makanan dan minuman ke dalam ruangan, lalu juga dilarang menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya.
—