Langgam.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah. Kota Padang menjadi satu-satunya daerah di Sumatra Barat (Sumbar) yang masuk kategori perpanjangan PPKM level 4.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 400.686/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus.
Tidak banyak perubahan dalam SE kali ini dibanding PPKM periode sebelumnya.Seluruh proses belajar mengajar tetap dilakukan daring. Begitu juga sektor-sektor non-esensial harus Work From Home (WFH) 100 persen.
Pusat perbelanjaan seperti mal, swalayan dan minimarket tetap boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas. Pedagang Kaki Lima (PKL) dan usaha kecil lainnya juga boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Restoran, rumah makan, kafe, dan tempat jajanan dibolehkan buka hingga pukul 21.00, dan boleh makan di tempat dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen, serta diutamakan untuk pesan antar atau take away.
Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus
Pasar tradisional hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB dengan batasan pengunjung 50 persen. Transportasi umum juga dibolehkan beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Semua kegiatan seni budaya, pertandingan olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara. Hal tersebut juga berlaku di area publik, fasilitas umum, tempat wisata umum, bioskop, dan permainan anak-anak, juga ditutup sementara.
Tempat ibadah seperti masjid, musalah, gereja, pura, vihara tetap boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Di dalam tempat ibadah harus ada jaga jarak minimal 1 meter, dan peralatan ibadah dibawa sendiri dari rumah oleh jemaah.
Aturan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Padang lainnya yakni meniadakan kegiatan resepsi atau pesta perkawinan. Kecuali pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang baik di rumah, hotel, ataupun di KUA dan tidak ada hidangan makanan atau makan ditempat. Yang dibolehkan hanya makanan dibawa pulang.