Ini Hotline Pengaduan Harga Minyak Goreng, Kadisdag Padang: Ada Sanksi Bagi yang Tidak Patuh

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang masih mempertimbangkan melaksanakan pasar pabukoan Ramadan nanti.

Kepala Dinas Perdagangan Padang Andree Algamar. [foto: Pemko Padang]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdag Padang akan mengawasi penerapan minyak goreng satu harga di tengah masyarakat.

Langgam.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang akan mengawasi penerapan minyak goreng satu harga di tengah masyarakat. Konsumen dapat mengadukan pedagang yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah.

Kepala Disdag Kota Padang Andree Algamar mengatakan mulai hari ini Selasa (1/2/2022) harga minyak goreng dijual satu harga sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemendag menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Berdasarkan aturan, harga minyak goreng diterapkan berbeda, yaitu harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

“Terhitung mulai hari ini minyak goreng diterapkan dengan satu harga, bagaimana pun itu harus dilaksanakan, kita terus melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan pedagang sudah mulai menerapkan harga tersebut. Namun memang ada pedagang yang belum. Pihaknya kemudian mengingatkan agar kebijakan satu harga diterapkan.

“Kita ingatkan untuk pedagang agar segera patuh bagi yang belum menerapkan, akan ada sanksi bagi yang tidak patuh sesuai Pemendag Nomor 3 Tahun 2022,” katanya.

Bagi pedagang yang tidak patuh dapat menghubungi nomor hotline yang disediakan oleh Kemendag lewat Whatsapp dengan nomor 081212359337.

Kemudian bisa lewat email hotlinemigor@kemendag.go.id, dan lewat halaman https://hero.kemendag.go.id.

“Kita terus ingatkan pedagang agar patuh, bagi yang tidak patuh masyarakat bisa lapor, kita ada hotlinenya jika harga tidak sesuai dengan kebijakan satu harga,” katanya.

Menurutnya, pedagang harus patuh dengan aturan ini sebab produsen minyak goreng sudah diberi subsidi oleh pemerintah.

Masyarakat terangnya, juga tidak perlu panik, karena stok minyak goreng di Kota Padang cukup untuk enam bulan ke depan.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 diatur terkait pelaksanaan penerapan minyak goreng satu harga.

Aturan ini juga mengatur sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penyediaan minyak goreng kemasan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga Minyak Goreng Rp11.500 Berlaku di Padang

Sanksi administrasi pertama adalah penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS. Kemudian, bisa sampai pencabutan izin usaha dari pelaku usaha.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot