Ini Hotline Pengaduan Harga Minyak Goreng, Kadisdag Padang: Ada Sanksi Bagi yang Tidak Patuh

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang masih mempertimbangkan melaksanakan pasar pabukoan Ramadan nanti.

Kepala Dinas Perdagangan Padang Andree Algamar. [foto: Pemko Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdag Padang akan mengawasi penerapan minyak goreng satu harga di tengah masyarakat.

Langgam.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang akan mengawasi penerapan minyak goreng satu harga di tengah masyarakat. Konsumen dapat mengadukan pedagang yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah.

Kepala Disdag Kota Padang Andree Algamar mengatakan mulai hari ini Selasa (1/2/2022) harga minyak goreng dijual satu harga sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemendag menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Berdasarkan aturan, harga minyak goreng diterapkan berbeda, yaitu harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Terhitung mulai hari ini minyak goreng diterapkan dengan satu harga, bagaimana pun itu harus dilaksanakan, kita terus melakukan pengawasan," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan pedagang sudah mulai menerapkan harga tersebut. Namun memang ada pedagang yang belum. Pihaknya kemudian mengingatkan agar kebijakan satu harga diterapkan.

"Kita ingatkan untuk pedagang agar segera patuh bagi yang belum menerapkan, akan ada sanksi bagi yang tidak patuh sesuai Pemendag Nomor 3 Tahun 2022," katanya.

Bagi pedagang yang tidak patuh dapat menghubungi nomor hotline yang disediakan oleh Kemendag lewat Whatsapp dengan nomor 081212359337.

Kemudian bisa lewat email [email protected], dan lewat halaman https://hero.kemendag.go.id.

"Kita terus ingatkan pedagang agar patuh, bagi yang tidak patuh masyarakat bisa lapor, kita ada hotlinenya jika harga tidak sesuai dengan kebijakan satu harga," katanya.

Menurutnya, pedagang harus patuh dengan aturan ini sebab produsen minyak goreng sudah diberi subsidi oleh pemerintah.

Masyarakat terangnya, juga tidak perlu panik, karena stok minyak goreng di Kota Padang cukup untuk enam bulan ke depan.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 diatur terkait pelaksanaan penerapan minyak goreng satu harga.

Aturan ini juga mengatur sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penyediaan minyak goreng kemasan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga Minyak Goreng Rp11.500 Berlaku di Padang

Sanksi administrasi pertama adalah penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS. Kemudian, bisa sampai pencabutan izin usaha dari pelaku usaha.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17