Langgam.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS. Dilansir dari situs resmi Kemenpan-RB, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade untuk TKP tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu dari 126 menjadi 166. Perubahan nilai ambang batas tersebut dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Ari Sambodo menjelaskan tahun ini total soal SKD CPNS 2021 ada 110 untuk TWK, TIU, dan TKP.
Baca juga: Pemko Padang Siapkan 2 Lokasi Tes CPNS 2021
Adapun jumlah butir soal TKP bertambah dari sebelumnya 35, menjadi 45 soal. Sementara itu, jumlah soal TWK tetap 30 soal dan TIU sejumlah 35 soal, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Passing Grade SKD CPNS 2021:
Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311
Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286