Langgam.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran disebut bahwa kebijakan ini mulai berlaku 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Serta akan dievaluasi lebih lanjut dengan melihat perkembangan di lapangan atau hasil evaluasi lembaga terkait.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyebut pihaknya telah menerbitkan dua surat edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan surat edaran yang berlaku saat ini," kata Adita.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 17 2021 adalah sebagai berikut :
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai Inmendagri Nomor 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 3 di 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar
2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa Bali dibuat berdasar Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :
a) Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa Bali: untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.