Langgam.id- Vaksinasi adalah bagian dari penanganan COVID-19 di Indonesia, selain 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment)
Kementerian Kesehatan, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc. – BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Vaksinasi hanya akan dilaksanakan setelah vaksin dinyatakan aman dan ampuh serta mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Discussion about this post