Langgam.id- Vaksinasi adalah bagian dari penanganan COVID-19 di Indonesia, selain 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment)
Kementerian Kesehatan, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc. - BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Vaksinasi hanya akan dilaksanakan setelah vaksin dinyatakan aman dan ampuh serta mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).