Indra Catri Berstatus Tersangka, KPU Sumbar: Tetap Bisa Daftar Pilgub

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Diketahui Indra Catri merupakan calon wakil gubernur dari Partai Gerindra yang berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai calon gubernur menghadapi Pilkada 2020. Mereka telah melakukan deklarasi dan berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada 4-6 September mendatang.

Terkait pendaftaran Indra Catri, KPU Sumbar Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah termasuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah tidak pernah dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.

"Kalau dia masih tersangka kan belum ada keputusan tetapnya, belum ada kekuatan hukum tetap yang inkrah, jadi bisa daftar, tidak ada yang aturan yang melarang tersangka," katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Sampai nanti proses terus berjalan, jika dia sudah ada kekuatan hukum tetap bisa perlakuannya berbeda lagi. Kalau pun ada kekuatan hukum tetap, maka minimal calon kepala daerah pernah divonis penjara minimal 5 tahun. Persyaratan dalam PKPU tersebut menurutnya, calon kepala daerah tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

"Bagi terpidana masih bisa mendaftar, dan wajib mengumumkam kepada publik kasus pidananya, kalau tersangka tidak perlu mengumumkan," katanya.

Seperti diketahui, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian anggota DPR RI, Mulyadi. Pencemaran nama baik itu dilakukan lewat postingan di akun Facebook pada Maret lalu.

Indra Catri dan Mulyadi sama-sama akan bertarung di pilgub Sumbar 2020. Mulyadi maju sebagai calon gubernur didampingi pasangannya Ali Mukhni.(Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat
KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Kamang Resort and Convention Dorong Pariwisata Agam Berdaya Saing
Kamang Resort and Convention Dorong Pariwisata Agam Berdaya Saing
Gempang bumi berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/12/2024) pukul 13.36 WIB.
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Agam
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada