Indonesia Gagal Melaju ke Final Piala Asia U-23

Indonesia Gagal Melaju ke Final Piala Asia U-23

Sumber: PSSI.org

Langgam.id – Tim Nasional Indonesia U23 harus mengakui keunggulan Uzbekistan U23 dengan skor 0-2 di babak semifinal AFC U23 yang digelar di Stadion Abdullah bin Nasser bin Khalifa, Doha, Qatar pada Senin (29/4) malam WIB.

Uzbekistan langsung menunjukkan dominasinya sejak awal pertandingan. Tekanan ketat dan pressing ketat membuat Uzbekistan menguasai jalannya pertandingan.

Indonesia sempat mendapatkan peluang emas di menit ke-30, namun bola hanya mengenai mistar gawang. Hingga peluit babak pertama dibunyikan, skor masih 0-0.

Di babak kedua, Uzbekistan tancap gas dan langsung mencetak gol di menit ke-68 melalui Khusayin Norchaev. Skor menjadi 0-1 bagi Uzbekistan.

Petaka bagi Indonesia datang di menit ke-86. Sang kapten, Rizky Ridho diganjar kartu merah setelah melakukan pelanggaran keras terhadap pemain Uzbekistan. Indonesia pun harus bermain dengan 10 pemain.

Bermain dengan 10 pemain, Indonesia justru kebobolan gol bunuh diri dari Pratama Arhan. Skor menjadi 0-2 untuk Uzbekistan.

Kendati kalah, Indonesia masih memiliki peluang memperoleh tiket Olimpiade Paris 2024 kalau mampu mengalahkan Irak dalam perebutan juara ketiga Piala AFC U23. Dan jika kalah dari Irak, maka peluang terakhir adalah menang lawan peringkat keempat Piala Afrika U-23 2023, Guinea. (*/Yh)

Baca Juga

Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov