In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang

Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan

Polda Sumbar menggelar konferensi pers terkait kelanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman. [foto: SI]

Langgam.id - Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, tersangka yakni Indra Septiarman (26) atau dikenal dengan panggilan In Dragon. In Dragon membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia saat korban menjajakan dagangan gorengan. Jasad korban lalu dikubur.

"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan ini tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumbar itu, tampak In Dragon turut dihadiri. Ia terlihat tertunduk dengan memakai baju tahanan sembari diborgol.

Gatot menyebutkan tersangka disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

"Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP," ucap Gatot.

Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, kata Gatot, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.

"Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," bebernya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter.

Nia sehari-hari memang sebagai pedagang gorengan keliling di kampungnya. Ia menjajakan dagangan dengan membawa baki nampan.

Pada 6 September 2024, Nia tak kunjung pulang usai berdagang gorengan. Pencarian pun dilakukan warga dan tim gabungan, hingga ia ditemukan tewas terkubur, 8 September 2024.

Posisi jasad Nia tertelungkup dengan tangannya diikat dan kondisinya tanpa busana. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui gadis malang ini dibunuh dan diperkosa oleh In Dragon.

Proses pengerjaan dan penangkapan tersangka dilakukan selama 11 hari hingga masuk ke dalam hutan. Akhirnya, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kosong milik warga.

In Dragon dikepung warga dan penangkapannya berlangsung dramatis. Ia lari ke atas plafon, sementara di luar rumah, ratusan warga sudah mengepungnya. (SI/yki)

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar