Impor Tidak Layak, Karantina Pertanian Padang Layangkan Surat ke 10 Negara

Impor Tidak Layak, Karantina Pertanian Padang Layangkan Surat ke 10 Negara

Ilustrasi ekspor impor. (Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian atau notification of non-compliance (NNC) kepada 10 negara asal produk pertanian.

Kepala Karantina Pertanian Padang Eka Darnida mengatakan, sebanyak 10 negara itu, yakni, Taiwan, Cina, Singapura, Kroasia, Laos, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Kyrgyztan dan Australia.

"Selaku otoritas karantina pertanian di wilayah Sumbar, sudah menjadi tugas kami untuk menjamin produk pertanian yang lalu lintas sehat, aman dan lancar," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).

Ia menyebutkan, NNC merupakan informasi dalam bentuk surat yang berisikan tentang beberapa pemberitahuan. Contohnya Media Pembawa (MP) yang masuk mengandung target pest berupa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau tidak lengkapnya persyaratan administratif media pembawa tersebut.

"Ada 88 dokumen NNC yang dikirim ke-10 negara pengimpor tersebut dengan produk pertanian yang ditolak masuk ke Sumbar. Di antaranya, benih sayuran, benih tanaman hias, strawberry dan bibit Bougenville," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Andi M Adnan menjelaskan bahwa NNC merupakan satu bentuk proteksi bagi keberlangsungan kesehatan dan keamanan hewan dan tumbuhan di tanah air.

"Pengiriman nota ketidaksesuaian ini juga telah diatur dalam International Plant Protection Convention (IPPC). Untuk menjadi perhatian negara pengekspor agar selalu memperhatikan persyaratan impor pemerintah Indonesia, selaku negara tujuan," ujarnya.

Hal ini yang selalu disampaikan Menteri Pertanian di berbagai kesempatan, bahwa ekspor dan impor adalah hal biasa dalam mekanisme perdagangan. Jika dalam negeri masih membutuhkan dan ada pasarnya impor menjadi jalannya.

Badan Karantina Pertanian (Barantan) dengan tugas perkarantinaannya di border menjamin produk pertanian. Seperti hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan baik ekspor, impor maupun antar area sehat, aman, dan lancar.

"Termasuk keamanan dan mutunya, baik pangan dan pakan asal produk pertanian harus sehat dan aman," ujarnya. (*/Rahmadi/SS)

Baca Juga

Karantina Sumatera Barat Periksa 2.420 Ekor Ikan Hias Laut untuk Ekspor ke Shanghai
Karantina Sumatera Barat Periksa 2.420 Ekor Ikan Hias Laut untuk Ekspor ke Shanghai
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN mulai 1 Maret.
Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari Bagi PPLN Mulai 1 Maret
Selain Tempat Wisata, BPTU Padang Mangateh Jadi Solusi Defisit Sapi di Indonesia
Selain Tempat Wisata, BPTU Padang Mangateh Jadi Solusi Defisit Sapi di Indonesia
Berkunjung ke Sumbar, Wamentan Sebut 3 Juta Petani Bertambah di Masa Covid-19
Berkunjung ke Sumbar, Wamentan Sebut 3 Juta Petani Bertambah di Masa Covid-19
Serahkan Bantuan Pertanian, Wamentan RI Akan Berkunjung Sumbar
Serahkan Bantuan Pertanian, Wamentan RI Akan Berkunjung Sumbar
Ancaman Omicron, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Karantina
Ancaman Omicron, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Karantina