Implementasi Permendagri 18/2025, Daerah Kini Diwajibkan Bentuk Organisasi BPBD

Pencarian Korban Tertimbun Longsor Galian Tanah di Agam Dilanjutkan Pagi Ini

Tim berada di lokasi longsor galian tanah di Agam untuk melanjutkan pencarian, Rabu (9/11/2022). [Foto: Dok. BPBD Agam]

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran lembaga itu dalam sistem penanggulangan bencana.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, melalui Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Dina mengatakan, implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah, terutama bagi Sumatera Barat yang memiliki tingkat risiko bencana tinggi akibat kondisi geografis dan geologisnya.

“Keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, tetapi menjadi kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Menurut Dina, salah satu perubahan mendasar dalam regulasi baru tersebut adalah kewajiban pembentukan BPBD di seluruh kabupaten dan kota. Jika sebelumnya pembentukan BPBD bersifat opsional, kini seluruh daerah diwajibkan memiliki lembaga khusus yang menangani urusan kebencanaan.

Selain itu, Permendagri 18/2025 juga memperkuat status kelembagaan BPBD. Kepala BPBD nantinya berkedudukan sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) definitif, berbeda dengan sebelumnya yang dijabat Kepala Pelaksana BPBD.

Regulasi tersebut juga mengubah paradigma penanggulangan bencana dari yang selama ini cenderung reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Pemerintah daerah didorong untuk lebih fokus pada upaya mitigasi, pengurangan risiko, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Perubahan lainnya adalah penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Berdasarkan indikator tersebut, struktur organisasi BPBD akan dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Pemprov Sumbar meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan kajian analisis risiko bencana dan tipologi kelembagaan sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru.

“Proses penataan ini harus dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana masing-masing wilayah,” ujar Dina.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, mengatakan rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Menurutnya, perubahan regulasi dilakukan untuk menjawab meningkatnya kompleksitas risiko bencana sekaligus memperkuat kapasitas organisasi BPBD agar lebih profesional dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” katanya.

Rakor diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait. Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memaparkan skema implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 serta strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah. (HER)

Tag:

Baca Juga

Jalur Padang–Painan Kembali Dibuka Usai  Putus Total
Jalur Padang–Painan Kembali Dibuka Usai  Putus Total
salah satu penghuni huntara Kapalo Koto menjemput air untuk kebutuhan harian.
Harap-Harap Cemas Menanti Hunian yang Dijanjikan
Kondisi huntara di Kapalo Kota, Kota Padang.
Setengah Tahun Pascabencana, Penghuni Huntara Kota Padang Krisis Air Bersih
Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar
Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kemenkes antisipasi kenaikanpenyakit di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumbar dengan operasi kedaruratan kesehatan.
Kemenkes Aktifkan Kedaruratan Kesehatan di Sumbar Antisipasi Penyakit Pascabencana