Imigrasi Agam Tahan Imigran Ilegal Asal Uganda

Imigrasi Agam Tahan Imigran Ilegal Asal Uganda

Abdul Rashid Mitala, imigran ilegal asal Uganda yang ditahan di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam (Foto: Istimewa / Langgam.id)

Langgam.id - Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahan seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Uganda.

Penahan WNA tersebut karena tidak memiliki dokumen, pasport ataupun visa. "Hanya memiliki sertifikan sebagai pengungsi dari The United Nations Commission on Human Rights (UNCHR) perwakilan Jakarta. Setelah dikonformasi, itu tidak berlaku lagi," ujar Deny Haryadi, Kasi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Agam, Rabu (27/03/2019).

Menurut Deny, imigran asal Urganda tersebut juga pernah mendaftarkan kembali sertifikatnya ke UNCHR. "Dia sudah coba lembali mendaftar. Namun, ditotalk sebagai imigran," jelasnya.

Rencananya, imigran ilegal tersebut akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Pekanbaru. Namun belum mendapat jawaban dari sana.

"Masih menunggu jawaban dari Pekanbaru, apakah bisa diterima atau tidak. Jadi, belum bisa kita kirim. Rencana, hari ini akan dikirim," ungkapnya.

Dikatakan Deny, penahan imigran, hanya diperbolehkan selama satu bulan. "Setelah mendapat basalan dari Rudenim, langsung kita kirim. Nanti, mereka yang akan mengurus di sana," ucapnya.

Rencana pengiriman ke Pekanbaru, karena lebih memudahkan. Karena, di sana memang khusus menampung orang-orang yang sedang dalam proses penderpotasian. "Uganda juga tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Negara terdekat, cuma Malaysia," ujarnya.

Sebelumnya, imigran asal Uganda, Abdul Rashid Mitala diamankan oleh tim gabungan Kantor Imigrasi Agam di Jorong Pulai Sungai Talang Bukit Lurah, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Kamis (21/03/2019).

Pengamanan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, kata Deny. (Rahmadi/FZ)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang nelayan berinsial NO, warga Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,
Sempat Kabur, Seorang Nelayan di Agam Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar akan menggelar Festival Danau Maninjau-Kelok 44 (FestDaMa-Kelok 44) tahun 2023
Festival Danau Maninjau-Kelok 44 Bakal Digelar 16-18 September, Ini Rangkaian Kegiatannya
Digandeng Pitaloka Foundation-FEMA IPB Bogor, Nagari Panampuang Miliki Data Presisi
Digandeng Pitaloka Foundation-FEMA IPB Bogor, Nagari Panampuang Miliki Data Presisi
470 ASN di Agam Terima Satylencana
470 ASN di Agam Terima Satylencana
Sebuah rumah di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku IV Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, ditimpa pohon tumbang pada Senin
Angin Kencang, Satu Rumah Warga di Agam Rusak Ditimpa Pohon Tumbang
BPK Wilayah III Sumbar Edukasi Pemilik dan Pengguna Cagar Budaya di Agam
BPK Wilayah III Sumbar Edukasi Pemilik dan Pengguna Cagar Budaya di Agam