Imigrasi Agam Tahan Imigran Ilegal Asal Uganda

Imigrasi Agam Tahan Imigran Ilegal Asal Uganda

Abdul Rashid Mitala, imigran ilegal asal Uganda yang ditahan di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam (Foto: Istimewa / Langgam.id)

Langgam.id - Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahan seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Uganda.

Penahan WNA tersebut karena tidak memiliki dokumen, pasport ataupun visa. "Hanya memiliki sertifikan sebagai pengungsi dari The United Nations Commission on Human Rights (UNCHR) perwakilan Jakarta. Setelah dikonformasi, itu tidak berlaku lagi," ujar Deny Haryadi, Kasi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Agam, Rabu (27/03/2019).

Menurut Deny, imigran asal Urganda tersebut juga pernah mendaftarkan kembali sertifikatnya ke UNCHR. "Dia sudah coba lembali mendaftar. Namun, ditotalk sebagai imigran," jelasnya.

Rencananya, imigran ilegal tersebut akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Pekanbaru. Namun belum mendapat jawaban dari sana.

"Masih menunggu jawaban dari Pekanbaru, apakah bisa diterima atau tidak. Jadi, belum bisa kita kirim. Rencana, hari ini akan dikirim," ungkapnya.

Dikatakan Deny, penahan imigran, hanya diperbolehkan selama satu bulan. "Setelah mendapat basalan dari Rudenim, langsung kita kirim. Nanti, mereka yang akan mengurus di sana," ucapnya.

Rencana pengiriman ke Pekanbaru, karena lebih memudahkan. Karena, di sana memang khusus menampung orang-orang yang sedang dalam proses penderpotasian. "Uganda juga tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Negara terdekat, cuma Malaysia," ujarnya.

Sebelumnya, imigran asal Uganda, Abdul Rashid Mitala diamankan oleh tim gabungan Kantor Imigrasi Agam di Jorong Pulai Sungai Talang Bukit Lurah, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Kamis (21/03/2019).

Pengamanan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, kata Deny. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024