Imigrasi Agam Deportasi Seorang Warga Asal Malaysia

Seorang warga asal Malaysia dideportasi dari Bukittinggi. (Foto: Istimewa)

Seorang warga asal Malaysia dideportasi dari Bukittinggi. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendeportasi atau memulangkan seorang pria berkebangsaan Malaysia. Lelaki berusia 42 tahun ini telah menetap di Kota Bukittinggi melebihi batas waktu yang diperbolehkan.

Dia diciduk petugas imigrasi di Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Senin (3/8/2020). Pria tersebut berasal dari Ipoh, Perak, Malaysia.

“Kami kumpulkan informasi dan pemantauan. Petugas lalu mendatangi kediamannya dan menanyakan dokumen perjalanan. Dari situ diketahui dia telah overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha, Rabu (19/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pria itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada tanggal 22 Februari 2017.

“Tujuannya ke Sumbar untuk menikahi WNI asal Bukittinggi. Keduanya saling kenal melalui Facebook saat Vauziah pernah bekerja di Malaysia,” katanya.

Selama tinggal tiga tahun lebih di Bukittinggi, Phoon bekerja sebagai kuli angkut di kawasan Pasar Bawah. “Karena keterbatasan ekonomi itulah dia tidak mampu kembali ke negara asalnya dan tidak pula memperpanjang izin tinggal,” katanya.

Dia dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melebihi izin tinggal selama 60 hari di Indonesia. (*/ICA)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun