Imigrasi Agam Deportasi Seorang Warga Asal Malaysia

Seorang warga asal Malaysia dideportasi dari Bukittinggi. (Foto: Istimewa)

Seorang warga asal Malaysia dideportasi dari Bukittinggi. (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendeportasi atau memulangkan seorang pria berkebangsaan Malaysia. Lelaki berusia 42 tahun ini telah menetap di Kota Bukittinggi melebihi batas waktu yang diperbolehkan.

Dia diciduk petugas imigrasi di Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Senin (3/8/2020). Pria tersebut berasal dari Ipoh, Perak, Malaysia.

“Kami kumpulkan informasi dan pemantauan. Petugas lalu mendatangi kediamannya dan menanyakan dokumen perjalanan. Dari situ diketahui dia telah overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha, Rabu (19/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pria itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada tanggal 22 Februari 2017.

“Tujuannya ke Sumbar untuk menikahi WNI asal Bukittinggi. Keduanya saling kenal melalui Facebook saat Vauziah pernah bekerja di Malaysia,” katanya.

Selama tinggal tiga tahun lebih di Bukittinggi, Phoon bekerja sebagai kuli angkut di kawasan Pasar Bawah. “Karena keterbatasan ekonomi itulah dia tidak mampu kembali ke negara asalnya dan tidak pula memperpanjang izin tinggal,” katanya.

Dia dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melebihi izin tinggal selama 60 hari di Indonesia. (*/ICA)

Baca Juga

104 Kepala Sekolah di Agam Berganti
104 Kepala Sekolah di Agam Berganti
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Kisah Mukhni, Orang Tanjung Barulak yang Menjadi Dosen dan Guru Mengaji di Malaysia
Kisah Mukhni, Orang Tanjung Barulak yang Menjadi Dosen dan Guru Mengaji di Malaysia
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Mobnas Tabrak Bocah di Pariaman
Respons Pemkab Agam Soal Pengadaan Mobil Dinas