Langgam.id - Seluruh unit satuan kerja (Satker) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam.
Satker satu ini mengubah total wajah pelayanan publik dengan sistem digital. Pelayanan tersebut di antaranya dimulai dari pembuatan paspor dan perizinan.
"Di sini seluruhnya telah menerapkan sistem digitalisasi. Termasuk untuk kepentingan pembayaran," kata Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam Qriz Pratama, Rabu (27/10/2021).
Qriz mengungkapkan, untuk pembuatan paspor mulai dari pendaftaran dan pengambilan antrean sudah menggunakan aplikasi berbasis digital. Aplikasi tersebut yakni Layanan Paspor Online milik Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Saat pengambilan foto dan wawancara, kata dia, dilakukan secara profesional lewat loket-loket yang dibentuk. Sarana dan prasarana yang ada sudah ditunjang teknologi dan informasi.
"Untuk proses pembayaran pun pengurus paspor bisa melakukannya sendiri via bank yang ada di lingkungan kantor Imigrasi. Warga bisa mengambil paspor paling lama tiga hari sejak pembayaran," jelasnya.
"Jadi digitalisasi ini kami maksimalkan untuk menghilangkan transaksional di lingkup pelayanan publik. Muaranya adalah menutup celah terjadinya pungutan-pungutan liar," sambung Qriz.
Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam juga memiliki aplikasi lainnya yaitu "Early warning System". Aplikasi ini untuk pemberitahuan masa izin tinggal terhadap Warga Negara Asing.
"Bagi WNA yang ada di wilayah hukum Kanim Agam kemudian masa izin tinggalnya hampir habis, akan terbaca oleh sistem dan langsung diberi peringatan secara digital agar mengurus perpanjangan izin," tuturnya.