Ikuti Arahan Pemprov, Bupati Solok Hentikan Reklamasi Danau Singkarak

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemkab Solok menghentikan kegiatan reklamasi di Danau Singkarak. 

Bupati Solok Epyardi Asda saat mendampingi Anggota DPRD Sumbar yang mengunjungi Danau Singkarak beberapa hari yang lalu. [foto: Pemkab Solok]

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemkab Solok memutuskan menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Danau Singkarak.

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memutuskan menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Danau Singkarak. Hal ini menyusul surat dari Pemprov Sumbar terkait permintaan penghentian kegiatan.

Sebagaimana diketahui, reklamasi atau penimbunan Danau Singkarak dilakukan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Reklamasi dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai.

Bupati Solok Epyardi Asda menjelaskan, kegiatan reklamasi sudah dihentikan menyusul surat Gubernur Sumbar. Surat dari gubernur menurutnya akan ditaati. Aktivitas sudah dihentikan dan siap menerima perintah selanjutnya.

"Memang, sudah saya katakan kita siap kerja sama, kita undang beliau melihat ke lapangan, kita taat kepada aturan, kita hentikan sementara," katanya, Rabu (26/1/2022).

Ia mengungkapkan, penghentian sementara sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Penghentian dilakukan sampai semua dokumen terkait diselesaikan. Kemudian juga ada supervisi dari KPK dan Kementerian ATR.

"Pemprov mengundang maka kita jelaskan, tujuan kita bagaimana membangun Kabupaten Solok, bukan cuman Danau Singkarak saja tapi juga danau kembar," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya siap mengundang investor untuk membangun danau tersebut. Pada danau tersebut juga sudah banyak plang yang menunjukan undangan kepada investor. Namun kalau memang ada aturan yang harus diikuti, maka akan diikuti.

"Kalau kita disuruh hentikan ya kita hentikan, kita siap menunggu arahan. Kita siap mengikuti semua arahan Pemprov," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumbar menyatakan kegiatan reklamasi di Danau Singkarak tidak berizin. Pemprov juga telah menyurati Pemkab Solok agar kegiatan segera dihentikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Pemprov juga sudah mengirimkan surat kepada Pemkab terkait itu.

"Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin itu," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah berlangsung sejak tahun 2016. Pemprov Sumbar juga sudah menyurati kepala daerah setempat untuk menghentikan kegiatan itu.

"Kita minta kegiatan reklamasi itu untuk dihentikan, kemudian oleh Bupati saat itu Gusmal menindaklanjuti itu dan dipasang larangan, sudah berhenti itu," jelasnya.

Baca juga: Sudah Sejak 2016, Pemprov Sumbar Pastikan Reklamasi Danau Singkarak Tak Berizin

Kemudian pada akhir tahun 2021, ada lagi laporan dari masyarakat bahwa reklamasi kembali dilaksanakan di lokasi itu.

Sehingga Pemprov Sumbar atau gubernur menyurati agar kegiatan itu dihentikan pada tanggal 13 Desember 2021.

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Masyarakat Malalo Tigo Jurai dan sekitarnya kembali menolak pembangunan PLTS di Danau Singkarak, Rabu (15/1/2025). Penolakan tersebut
Kata Ketua Forum Anak Nagari Batipuh Selatan Soal Pembangunan PLTS di Danau Singkarak
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. 
Di Balik Topeng Energi Hijau: Membedah Kontroversi PLTS Terapung Danau Singkarak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. 
Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem