Langgam.id - Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Supardi meminta pemerintah provinsi agar menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat soal larangan mudik lebaran 2021 di masa pandemi covid-19.
"Secara resmi kita belum dapat surat soal larangan mudik itu, kalau itu dilakukan pemerintah pusat, tentu tugas kita mengamankan kebijakan pusat itu," katanya, Rabu (14/4/2021).
Artinya terang Supardi, seluruh penjuru pintu masuk ke Sumbar harus dijaga. Kalau pun ada yang boleh masuk itu hanya orang-orang tertentu yang memang dibolehkan masuk, seperti orang berobat atau dalam perjalanan dinas. Atau boleh mudik dengan menerapkan protokol kesehatan. Tentu semuanya sesuai arahan pemerintah pusat.
Baca juga: Tunggu Keputusan Gubernur, Dishub Sumbar Berencana Tutup Perbatasan Saat Mudik
Selain itu menurutnya, Pemprov Sumbar dan kabupaten kota juga harus mengimbau perantau-perantau di luar daerah agar tidak mudik pulang ke kampung halaman. Jangan sampai perantau terlanjur pulang, tetapi malah disuruh balik saat di perbatasan.
"Malah kasihan jadinya, teraniaya lebaran jadinya, jadi bagaimana pemerintah agar menyampaikan ke perantau seperti di Jakarta dan lainnya agar tidak mudik, sehingga mereka paham dan tahu risikonya kalau mudik," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Tak Terapkan Pembatasan Mudik dalam Wilayah Sumbar
Dia mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman di lebaran tahun 2020. Saat itu juga diterapkan larangan mudik, namun masih banyak yang mencoba pulang dan lolos di perbatasan.
Menurutnya, memang perantau yang pulang akan ada imbasnya terhadap peningkatan perekonomian di Sumbar. Namun itu bukan satu-satunya jalan. Jika menurut pertimbangan memang risikonya berat, maka penghalangan di perbatasan tentu memang harus dilakukan.
Baca juga: ASN yang Nekat Cuti dan Mudik Lebaran Terancam Sanksi Disiplin
"Kalau memang harus dilakukan, ya itu yang kita lakukan penghalangan mudik dulu. Saya rasa apapun yang dilakukan pemerintah pusat, posisi kita mengamankan, kalau katanya dilarang ya kita larang," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh pasif dengan penerapan kebijakan itu. Pemerintah daerah harus aktif memberikan imbauan kepada para perantau.
"Tapi itu tergantung kebijakan nantilah, sampai saat ini kita belum ada diskusi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan diskusikan bersama gubernur," katanya. (Rahmadi/yki)