Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok memanggil tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Solok. Pemanggilan itu menyangkut dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Maraprandes mengatakan sebanyak 5 orang diduga melakukan pelanggaran dan 2 orang lainnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," katanya, Jumat (23/10/2020
ASN yang diduga melanggar netralitas ini kabarnya menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok. Mereka juga menggunakan simbol-simbol pasangan tersebut di media sosial (medsos).
Pemanggilan ASN ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Jika dalam pengkajian yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi.
"Mereka sudah dipanggil, menunggu hasil pemeriksaan, jika ditemukan unsur keberpihakan atau ketidaknetralan akan truskan ke pihak yan berwenang (KASN)," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Solok juga telah menerima laporan dugaan netralitas Pilkada oleh tiga orang ASN lainnya. Namun, laporan itu masih dalam penelusuran.
"Jika nanti memenuhi syarat formil dan materil kita lanjutkan dengan pemanggilan dan pengkajian untuk diteruskan ke KASN," katanya.
Sebelumnya, Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo telah mengingatkanagar ASN tidak terlibat politik praktis. Kalau nekat juga harus siap dengan segala risikonya.
Bupati Solok juga sudah menggelar Ikrar Netralitas ASN pada 16 Oktober 2020 yang diikuti oleh Camat dan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Solok. Ikrar itu merupakan janji untuk tidak akan bermain dalam pusaran politik praktis. (Rahmadi/ABW)