Langgam.id - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mahmud Yunus Batusangkar dan IAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sah beralih status menjadi Uiniversitas Islam Negeri (UIN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 84 dan 85 tahun 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (10/6/2022).
Dalam Perpres Nomor: 84 tahun 2022 dituliskan, bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Dalam Perpres itu, telah ditetapkan bahwa IAIN Batusangkar telah sah menjadi UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
Lalu, dalam Perpes Nomor: 85 tahun 2022 dituliskan, bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Dalam Perpres Nomor: 85 tahun 2022 pasal 2 tertulis, bahwa dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Perpres terkait dua IAIN menjadi UIN itu ditetapkan di Jakarta, 8 Juni 2022.
Baca juga: IAIN Bukittinggi Buka Lowongan untuk Isi Formasi 14 Dosen Tetap
Dengan beralihnya status IAIN Bukittinggi dan Batusangkar menjadi UIN, maka di Sumatra Barat (Sumbar) saat ini sudah terdapat tiga UIN, yaitu UIN Imam Bonjol Padang, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, dan UIN Mahmud Yunus Batusangkar.